Jumat, Mei 1, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 5

Cukup Kirim Pesan “Hallo Lamsel” Keluhan warga akan direkam & direspon oleh Sistem Terhubung Ke WA Masing-masing Satker

0

KALIANDA, (Ltc):

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bersiap meluncurkan layanan pengaduan digital “Hallo Lamsel” yang dirancang agar mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan layanan tersebut harus benar-benar sederhana dan ramah pengguna (user-friendly) agar tidak menyulitkan masyarakat saat menyampaikan keluhan maupun aspirasi.

Rencana peluncuran “Hallo Lamsel” dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin langsung oleh Bupati Egi bersama jajaran pemerintah kabupaten secara hybrid, pada Kamis (4/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Egi secara khusus meminta para camat memberikan masukan terkait kemudahan penggunaan layanan, terutama bagi masyarakat di wilayah kecamatan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi digital. “Para camat perhatikan, saya minta tanggapan. Kira-kira masyarakat di kecamatan, khususnya yang mungkin kurang paham teknologi, apakah mudah menggunakan layanan ini,” ujarnya.

Egi juga menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum layanan resmi diluncurkan.

Menurutnya, uji coba perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara langsung guna memastikan sistem berjalan optimal dan benar-benar sesuai kebutuhan pengguna.

“Sebelum launching, harus dipastikan sekali kalau layanan digital Hallo Lamsel ini bisa berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat. Rancang seuser-friendly mungkin,” tegasnya.

Melalui “Hallo Lamsel”, Pemkab Lampung Selatan berupaya menghadirkan sistem pengaduan yang lebih cepat, responsif, dan terintegrasi.

Salah satu keunggulan layanan ini adalah kemudahan akses melalui aplikasi WhatsApp. Masyarakat cukup mengirimkan pesan “Hallo” ke nomor layanan, kemudian sistem akan merespons secara otomatis dan memandu pengguna dalam menyampaikan laporan.

Alur pengaduan dirancang sederhana. Pengguna hanya perlu memilih jenis layanan, mengisi nama, menjelaskan kejadian, serta mengirimkan bukti foto jika tersedia. Setelah itu, sistem akan menampilkan ringkasan laporan untuk dikonfirmasi sebelum diproses lebih lanjut.

Setelah laporan dikirim, masyarakat akan menerima nomor tiket dan tautan untuk memantau perkembangan penanganan secara berkala. Pelaksana tugas Kepala Diskominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem ini terhubung langsung dengan masing-masing perangkat daerah, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Hal ini memungkinkan komunikasi dua arah antara masyarakat dan instansi terkait berlangsung lebih cepat dan efektif.

Selain itu, seluruh laporan akan terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipantau secara menyeluruh oleh pihak terkait.

“Data laporan, baik yang telah selesai, sedang diproses, maupun yang mengalami kendala, dapat diakses untuk memastikan transparansi dan efektivitas penanganan,” jelas Hendry.

Bahkan, dalam tahap lanjutan, Bupati Lampung Selatan juga dapat berkomunikasi langsung dengan pelapor untuk memperoleh umpan balik terhadap pelayanan yang diberikan.

Saat ini, fitur pengaduan telah ditempatkan di halaman utama agar mudah diakses masyarakat. Ke depan, layanan ini juga akan dilengkapi fitur tambahan, seperti informasi harga bahan pokok di enam pasar yang terintegrasi melalui aplikasi Go Track.

Dengan berbagai fitur tersebut, “Hallo Lamsel” diharapkan menjadi pusat layanan digital yang mempermudah interaksi antara pemerintah dan masyarakat. (ptm-Kmf/*/red)

 

Pemkab Lamsel Dorong Tranformasi Digital Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

0

KALIANDA, (Ltc):

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mendorong transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Bank Lampung guna memperkuat sistem pembayaran pajak dan pengelolaan kas daerah yang lebih modern, efisien, dan transparan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua perjanjian antara Pemkab Lampung Selatan bersama Bank Lampung Cabang Kalianda dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah setempat, Kamis (2/4/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan Bank Lampung Cabang Kalianda, Andi Dani Afrizal, bersama Pelaksana tugas Kepala BPPRD Iwan Chandra Gautama dan Kepala BPKAD Rini Ariasih. Kegiatan itu turut disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, beserta pejabat daerah terkait lainnya.

Melalui kerja sama dengan BPPRD, Pemkab Lampung Selatan mendorong sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah berbasis digital agar semakin efisien dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat proses transaksi. Sementara itu, kerja sama dengan BPKAD difokuskan pada penguatan pengelolaan kas daerah yang lebih transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik (good governance).

Sekretaris Daerah Supriyanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menyesuaikan pelayanan publik dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. “Kerja sama ini tidak hanya melanjutkan program yang sudah ada, tetapi juga membuka ruang pengembangan layanan yang lebih luas. Ini bentuk adaptasi pemerintah terhadap perkembangan zaman,” ujar Supriyanto.

Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi, khususnya dalam sistem pembayaran non-tunai, menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meminimalisir potensi kebocoran. “Digitalisasi menjadi kunci untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Dengan kerja sama tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap sistem pembayaran pajak dan pengelolaan kas daerah dapat berjalan lebih modern dan terintegrasi, sehingga berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah serta kualitas pelayanan publik. (Nsy-Kmf/*/red)

Bulog Siapkan 700 Ton Beras, Bantuan Pangan untuk Warga Lampung Selatan Segera Disalurkan

0

KALIANDA, (Ltc):

Bantuan pangan berupa 700 ton beras segera disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan, dengan prioritas bagi warga berpenghasilan rendah di sejumlah kecamatan.

Rencana penyaluran tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan Perum Bulog di ruang kerja Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/4/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus menekan beban ekonomi masyarakat.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Lampung, Rindo Safutra, mengatakan ketersediaan beras sebenarnya dalam kondisi aman, seiring capaian serapan gabah yang cukup tinggi selama musim panen.

Hingga 1 April 2026, Bulog mencatat serapan di Lampung Selatan mencapai 80.000 ton gabah atau setara 41.000 ton beras. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena April menjadi puncak panen raya.

“Serapan masih terus berjalan. Momentum panen raya ini kami optimalkan untuk memenuhi target,” kata Rindo dalam audiensi tersebut.

Tak hanya beras, penyerapan jagung juga menunjukkan tren positif. Dari total 2.700 ton jagung yang diserap di Provinsi Lampung sepanjang 2026, sekitar 1.000 ton berasal dari Kabupaten Lampung Selatan.

Ke depan, Bulog menargetkan penyerapan jagung mencapai 120.000 ton, dengan kontribusi utama diharapkan datang dari Lampung Timur dan Lampung Selatan.

“Kami berharap kerja sama semua pihak dapat meningkatkan penyerapan jagung agar hasil petani terserap maksimal,” ujarnya.

Terkait bantuan pangan periode Februari-Maret, Rindo memastikan penyaluran di sejumlah wilayah di Lampung telah mencapai sekitar 70 persen dari total kebutuhan.

Ia juga menegaskan, ketersediaan komoditas utama seperti beras dan minyak saat ini berada dalam kondisi aman. Kendati demikian, proses distribusi bantuan pangan masih menghadapi kendala teknis, khususnya pada ketersediaan kemasan atau karung yang sebagian masih bergantung pada impor. Sebagai langkah antisipasi, Bulog melakukan pengemasan ulang (repack) beras ke dalam ukuran 10 kilogram agar distribusi tetap berjalan. “Komoditas aman, tetapi kemasan menjadi kendala. Kami upayakan dalam waktu dekat penyaluran di Lampung Selatan bisa segera terealisasi,” jelas Rindo.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Lampung Selatan, Fadrial Farhan, mengungkapkan total kebutuhan beras untuk distribusi mencapai 3.800 ton. Namun, hingga saat ini baru tersedia 700 ton yang siap disalurkan.

Menurutnya, jumlah tersebut sementara cukup untuk memenuhi kebutuhan di empat kecamatan, meski masih dalam tahap distribusi awal. “Masih dalam proses, dan kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait mekanisme penyaluran yang baru,” kata Fadrial.

Dari sisi pemerintah daerah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Tri Umaryani, menilai kebutuhan jagung di daerah tersebut masih cukup tinggi, meskipun stok beras relatif mencukupi.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga di tingkat petani agar produksi yang melimpah tidak justru merugikan mereka.

Selain itu, Tri mengingatkan bahwa kendala kemasan berdampak langsung pada keterlambatan distribusi bantuan pangan, terutama bagi wilayah prioritas. “Kita memiliki tujuh kecamatan lokus prioritas. Penyaluran harus tepat sasaran dan berbasis data, apalagi tingkat kemiskinan masih perlu ditekan,” ujarnya.

Pemkab juga mendorong agar operasi pasar Bulog dilakukan secara kolaboratif guna menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan bantuan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan.

Dengan berbagai upaya tersebut, penyaluran bantuan pangan diharapkan dapat segera terealisasi dan memberi dampak nyata bagi warga Lampung Selatan, khususnya kelompok rentan. (ptm/*/red)

Pimpinan DPRD kabupaten Lampung Selatan Gelar Open House Halal Bihalal

0

KALIANDA, (Ltc):

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar kegiatan open house dan halal bihalal dalam rangka mempererat silaturahmi pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dipusatkan di halaman Rumah Dinas Ketau DPRD setempat pada Rabu (1/4/2026)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, Forkopimda, unsur pimpinan Daerah dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, Parpol, Ormas, OKP, serta berbagai elemen masyarakat.

Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak mewarnai acara yang menjadi momentum untuk saling bermaafan pasca perayaan hari raya idul Fitri 1447 H tahun 2026 serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa halal bihalal bukan sekadar tradisi, tetapi juga menjadi ruang mempererat kebersamaan. “Momentum Idulfitri ini harus kita jadikan sebagai ajang memperkuat persatuan dan kebersamaan. Dengan silaturahmi yang terjaga, sinergi dalam membangun Lampung Selatan akan semakin solid,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menegaskan bahwa kegiatan open house ini merupakan bentuk keterbukaan lembaga legislatif kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga hubungan harmonis antar pemangku kepentingan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat hubungan baik antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Semangat kebersamaan ini penting dalam mendukung pembangunan daerah ke depan,” ungkapnya.

Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan saling bersalaman antar tamu undangan, mencerminkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang menjadi nilai utama dalam perayaan Idulfitri (hms/dprd Ls)

DPRD Lamsel Gelar Paripurna Ranperda Tentang PSU

0

KALIANDA, (Ltc):

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Selasa (31/3/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menegaskan pentingnya regulasi yang jelas untuk mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap terjadi di lapangan. “Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” tegas Syaiful Anwar.

Ia juga menekankan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong pengembang agar taat terhadap kewajiban penyerahan PSU. “Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.

Sementara itu, pihak eksekutif menyampaikan bahwa Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Diketahui, masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, sehingga berdampak pada pengelolaan fasilitas umum yang belum maksimal.

DPRD Lampung Selatan menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai mekanisme yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal pembahasan.(Rilis HMS DPRD Ls/*/red)

Pemkab Lampung Selatan Ajukan Raperda PSU ke DPRD, Jamin Perumahan Tak Sekadar Dibangun tapi Terawat

0

KALIANDA, (Ltc):

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD.

Raperda tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada aspek fisik semata, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU tersebut dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat di lingkungan perumahan. “Raperda PSU ini hadir sebagai instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, pada Selasa (31/3/2026).

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.

Wabup Syaiful mengungkapkan bahwa persoalan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Ia menyebut masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan dan belum dikelola secara optimal.

Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat hidup, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.

Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU. “Kami menegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut. “Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.

Sementara, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan. “Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Erma.

Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.

DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di daerah itu. (lmhr-Kmf/*/red)

Komite Nasional Masyarakat Madani (KNMM) Propinsi Lampung Berikan Santunan Kepada 52 Anak Panti Asuhan Tunas Bangsa Kalianda

0

KALIANDA, (Ltc):
Komite Nasiona Masyarakat Madani (KNMM) Propinsi Lampung berkunjungan ke UPTD Panti Sosial Anak Asuhan (PSAA) Tunas Bangsa Kalianda di Jalan Lettu Rochani Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan pada Senin (30/03/2026) siang.

Selain berkunjung dan bersilahturahmi ke pengurus dan penghuni Panti KNMM juga memberikan santunan kepada 52 anak yatim piatu dan anak asuh yang ada di Panti Asuhan Tunas Bangsa Kalianda tersebut.

Ketua Komite Nasional Masyarakat Madani Propinsi Lampung Hi Hidayatullah M.Pd MM mengatakan hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap anak yatim, selain itu juga untuk memotivasi anak yatim agar kedepannya bisa meraih masa depan yang lebih baik dan bisa membangkitkan rasa semangat kemandirian dalam menempuh pendidikan dan tetap semangat untuk menjalani kehidupan sehari hari. “Anak yatim yang ada dipanti asuhan ini, kebanyakan sedang menempuh/menjalani sekolah, SMA, SMK, SMP, SD dan bahkan ada yang belum sekolah. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini bisa membantu mereka, memotivasi mereka bahwa mereka banyak yang memperhatikan, menyayangi mereka dengan tulus, iklas,” kata Hi Hidayatullah di dampingi oleh Ketua KNMM Lamsel dan pengurus.

Menurut Hi Hidayatullah siapapun bisa berkunjung di UPTD PAA Tunas Bangsa Kalianda, mudah mudahan dengan belaian kita bersama anak anak yang ada di Panti Asuhan Kesuma Bangsa ini akan tambah besar hatinya untuk menggapai cita cita yang di inginkan, “tentu kita semua berharap mereka bisa mengabdi kepada Agama, Bangsa dan Negara,” tutup Hi Hidayatullah.

Sementara Ketua Komite Nasional Masyarakat Madani Kabupaten Lampung Selatan Hj Emidarti, Spd, Mpd, yang juga menjabat Kepala SMAN 1 Penengahan mengatakan Program Peduli di Lampung akan diagendakan/diprogram dengan realisasi secara berkala terhadap Anak Yatim yang berada di Propinsi Lampung. Mudah mudahan hal ini tidak hanya seremonial saja,” kilahnya.

Menurutnya Komite Masyarakat Madani Lampung Selatan kedepannya akan terus berkiprah, agar bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk kebaikan dan kemaslahatan anak anak bangsa. “Intinya, Kiprah kita bagaimana bermanfaat untuk kebaikan dan kemaslahatan anak Bangsa dalam arti yang luas,” tutupnya.(Ltc/*/red)

 

Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah, Sekda Supriyanto: ASN Terus Bersemangat Baru, Jadilah Pelayan Publik

0

KALIANDA, (Ltc):

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali berkumpul di Lapangan Korpri, Kalianda, pada Senin (30/3/2026), mengikuti apel Mingguan yang menjadi penanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan secara penuh.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional, hingga seluruh ASN baik PNS, PPPK, maupun PPPK paruh waktu.

Dalam amanatnya, Supriyanto mengingatkan bahwa momentum pasca-Ramadan dan Idulfitri seharusnya tidak berhenti pada perayaan semata, melainkan menjadi titik awal perubahan dalam etos kerja.

Menurutnya, bulan Ramadan yang telah dilalui merupakan fase pembinaan diri, melatih disiplin, kejujuran, dan pengendalian diri, yang seharusnya tercermin dalam kinerja sehari-hari setelah kembali bekerja. “Maknai kemenangan ini sebagai titik awal kebangkitan kinerja, bukan sekadar perayaan seremonial,” ujar Supriyanto menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.

Ia juga menekankan bahwa hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama merupakan fase konsolidasi penting bagi seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk segera menyesuaikan ritme kerja dan tidak kehilangan momentum.

Supriyanto secara tegas mengingatkan agar tidak ada lagi kebiasaan lama yang menghambat produktivitas. “Tidak ada ruang untuk menunda. Tidak ada ruang untuk bekerja setengah hati. Tidak ada ruang untuk kembali ke pola lama yang tidak produktif,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa target pembangunan Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan berintegritas bukan sekadar slogan, melainkan komitmen bersama yang harus diwujudkan melalui kerja nyata.

Komitmen tersebut, kata dia, hanya bisa dicapai jika seluruh ASN bekerja dengan kesungguhan, keberanian mengambil langkah, serta soliditas dalam kebersamaan. Ia pun mengajak seluruh aparatur untuk mengubah cara pandang dalam bekerja, tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi menjadi bagian dari perubahan. “Jadilah aparatur yang berpikir besar, bekerja cepat, dan bertindak tepat. Jadilah pelayan publik yang menghadirkan kepercayaan,” katanya.

Menutup arahannya, Supriyanto mengajak seluruh ASN untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal dengan semangat baru, sekaligus memastikan setiap pekerjaan yang dilakukan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Kita kuatkan tekad, kita rapatkan barisan, dan kita pastikan setiap kerja kita memberi manfaat bagi masyarakat Lampung Selatan,” tutupnya. (Mhr/*/red)

OJK Imbau Waspada Investasi Ilegal, Bupati Egi: Jangan Terbuai Untung Instan

0

KALIANDA, (Ltc):

Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Merespons hal itu, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Hal ini sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan scam digital.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal saat ini kerap dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi agresif melalui media sosial.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi. “Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam Siaran Pers OJK, yang diterima pada Selasa (17/3/2026).

Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening berhasil diblokir.

OJK pun mengimbau masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman https://masc.ojk.go.id/ atau melalui perbankan masing-masing, guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.

Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, hingga perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.

Tak hanya itu, OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun entitas ilegal lainnya.

Pasalnya, entitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI telah menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui website resmi OJK di https://www.ojk.go.id.

Di tingkat daerah, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai ancaman ini bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi keluarga. “Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Bupati Egi.

Ia menekankan bahwa iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.

Menurutnya, kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana, yakni bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal. “Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.

Egi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.

Sinergi antara imbauan OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.

Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal. (ptm-Kmf/*/red)

Heboh UU HKPD, Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK

0

KALIANDA, (Ltc):

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta para pegawai tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Rini, isu tersebut mencuat seiring adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan itu perlu dipahami secara utuh dalam konteks pengelolaan fiskal daerah.

“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk PPPK paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK tidak dilakukan secara sepihak. Evaluasi dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga memastikan skema pembiayaan gaji telah disusun sesuai regulasi.

Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sedangkan PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Rini menambahkan, mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai.

Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, berdasarkan hasil analisis beban kerja guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk terus menjaga etos kerja, meningkatkan kinerja, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan teknis pengelolaan ASN. “Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini.

Pemkab memastikan setiap kebijakan akan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Kmf/*/Red)