
KALIANDA, (Ltc):
Kejaksaan negeri Kalianda Menetapkan tersangka atas inisial Isn (45) Kepala desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu (29/4/2026) pukul 14.30 WIB. Tersangka Isn ditahan diduga telah melakukan korupsi/ penyalahgunaan anggaran desa tahun 2024, sehingga negara mengalami kerugian Rp 651.207.212.10.
Kasi Intel Kejaksan Negeri Kalianda Agung Trisa Putra Fadillah Burdan SH dalam siaran persnya mengatakan bahwa keputusan dalam penetapan tsk terhadap Isn (45) itu sudah melalui proses penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik jaksa, dari hasil pendalaman itu disimpulkan negara mengalami kerugian Rp.651, 2 juta. “Tim penyidik Kejaksaan negeri Kalianda telah menemukan alat bukti dalam perkara korupsi yang dilakukan oleh Kepala desa Bangunan Kecamatan Palas tersebut, terkait hal itu tsk ditahan 20 hari kedepan dari tgl 29 April s/d 18 Mei 2026 di LP Kalianda sesuai dengan surat perintah penahan Sprin/BBBuuntuk menjalanni proses hukum selanjutnya,” kata Agung.
Tsk Is diduga melanggar Premair pasal 603 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo.npasal 20 hurup c UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 hurup b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Subsidaer; dikenakan pasal 604 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo. Pasal 20 hurup c UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat 1 hurup b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagai mana telah di ubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Agung mengatakan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Lampung Selatan, juga telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan desa pada desa Bangunan kecamatan Palas Lampung Selatan yang menyebutkan bahwa terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran desa bangunan kecamatan Palas tahun anggaran 2024 dengan bukti dokumen dan keterangan masing-masing pelaksana kegiatan anggaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 651.207.212,10,-
Sementara kuasa hukum tersangka Is yakni Eko Umaidi S. Kom SH dan Adi Yana SH pihaknya selalu kuasa hukum akan menyiapkan pembelaan dipersidangan nanti dengan bukti bukti yang sudah pihaknya siapkan. “Kami akan siapkan pembelaan nnti dipersidangan dg bukti-bukti yang sudah kami siapkan,” katanya.
Eko Umaidi SH, menegaskan untuk mendampingin nanti di persidangan pihaknya pun menyiapkan 10 lawyer. “Kami siapkan 10 Lowyer untuk membela tersangka dipersidangan nanti, kita liat saja nanti,” tutupnya. (Ltc/*/*/red)






