Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 63

Wakil Ketua II Agus Sutanto: RSU Bob Bazar Lakukan Pelayanan 1×24 Jam

0

KALIANDA, (Ltc):

Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui Wakil Ketua II Agus Sutanto berharap RSU Bob Bazar Kalianda dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada pasien yang ada/sedang di rawat di Rumah Sakit milik Masyarakat Lampung Selatan tersebut. Hal tersebut diungkapkannya saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 yang berlangsung di ruang Banggar DPRD setempat pada Senin (12/8/2024) sore.

Menurut Agus, harapannya tersebut diungkapkan mewakili masyarakat yang ada di Lamsel khususnya di Kecamatan penyangga kota Kalianda. “Rumah sakit harus siap 1×24 jam, pelayanan harus prima, direktur harus stembay 24 jam siap dikontak,” katanya dihadapan anggota Banggar DPRD.

“Apa lagi ini ada tambahan 24 M, untuk apa ini ibu direktur,” ungkap Wakil Ketua II Agus Sutanto. Mendengar pertanyaan itu, Direktur RSU Bob Bazar dr Reni mengatakan itu adalah silfa. Untuk pembayaran obat, biaya gedung bangunan, ruang f-icu/v-icu.

Menurut dr Reni, untuk pelayanan pihaknya berkomitmen akan melakukan pelayanan dengan semaksimal mungkin

Prihal tenaga medis, khususnya dokter di RSU Bob Bazar tersedia cukup, dan untuk memaksimalkan pelayanan. RSU Bob Bazar memiliki program untuk menyekolahkan atau mengkursuskan dokter dokter yang ada. Dan diharapkan kedepan bisa menambah tenaga dokter spesialis, karena status RSU Bob Bazar masih tipe c,” tutupnya.(*/*/red)

Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Optimis Prihal DOB Kabupaten Bandar Lampung Segera di Paripurnakan

0

KALIANDA, (Ltc):

Komisi I DPRD Lampung Selatan, optimis pembahasan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Lampung Selatan, bisa segera di rapat paripurnakan di DPRD Lampung Selatan.

Mereka optimis, paripurna tersebut bisa dilakukan sebelum habis masa jabatan Bupati Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Imam Subkhi mengatakan, pihaknya optimis DOB tersebut bisa dilakukan rapat paripurna sebelum habis masa jabatan. “Bisa dikejar sebelum masa jabatan Bupati atau anggota DPRD Lampung Selatan berakhir, sehingga nantinya anggota yang baru nanti, tinggal melanjutkan dari apa yang saat ini diupayakan, sembari menunggu dibukanya moratorium DOB,” kata Imam Subkhi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Selatan, sangat mendukung terbentuknya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) bernama Kabupaten Bandar Lampung.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing DPRD Lampung Selatan bersama para Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (25/7/2024).

Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.

“Pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah, melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten,” kata Anton Carmana. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.

“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.

Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.

“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.

Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.

“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.

Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.

“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.

Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.(*/*/Red)

Wakil Ketua II Agus Sutanto: Dinas Sosial Lampung Selatan Dapat Menjaring Aspirasi Warga Yang Sulit Dapat Bantuan Sosial

0

KALIANDA, (Ltc):

Pimpinan DPRD Lampung Selatan berharap kepada dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan dapat memperhatikan banyaknya keluhan di masyarakat susahnya untuk mendapatkan bantuan bantuan sosial dari pusat. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD kabupaten Lamsel Agus Susanto saat pembahasan APBD perubahan tahun 2024 di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan pada Senin (12/8/2024) sore.

Menurut Agus, jangan sampai berkesan dinas sosial melakukan kesenjangan sosial di masyarakat. Karena sudah banyak keluhan yang sampai kepada pihaknya banyak warga yang tidak mampu tidak memperoleh bantuan. Dan bahkan terjadi yang sebaliknya. “Jangan sampai tembok rumah bagus, terus dapat bantuan. Sementara yang layak tidak dapat bantuan. Hal ini harus dapat disektifkan oleh pihak dinas sosial untuk mengefektifkan kembali bantuan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” katanya.

Mendapat standman hal itu, kepala dinas sosial Lampung Selatan Puji Sukanto menyatakan bahwa pihaknya selalu melakukan verifikasi data yang ada. Bahkan bila ada usulan baru prihal warga yang tidak mampu, didesa sudah ada operator desa masing masing yang mengajukan ke pusat. Keputusan keluar bantuan atau tidak ditentukan oleh Dinas Sosial RI pusat. “Jadi kita hanya bisa mengusulkan secara admistrasi lengkap, prihal diterima atau keluarnya, layak atau tidaknya itu dinas Sosial RI yang menentukan,” pungkasnya.(*/*/red)

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan: Struktur Belanja APBD T.A 2025 Memenuhi Amanah UU nomor 1 Tahun 2022

0

KALIANDA, (Ltc):

Struktur Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 belum memenuhi amanah UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah terkait pemenuhan mandatory spending.

Belanja Pegawai masih diatas 30% yakni sebesar 36,33%, dan belanja Infrastruktur pelayanan Publik masih dibawah 40% yakni sebesar 29.9%.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Dede Suhendar dalam pandangan akhir fraksinya terhap hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan.

Menurutnya pemerintah kabupaten Lampung Selatan perlu kinerja efektif dan efisien dalam pengelolaan belanja daerah agar 2 PR amanah UU tersebut bisa ditunaikan.

Selain itu Fraksi PKS juga menekankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.395.470.606.547 yang ditargetkan naik 4.84%.Terutama dari pencapaian realisasi pajak dan retribusi aerah,

“Maka Fraksi PKS menekankan pentingnya kemudahan birokrasi dan pelayanan dari pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu perlu ditingkatkan dan dipermudah khususnya Pajak dan Retribusi Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Inovasi, kreativitas, dan kerjasama antar lembaga juga perlu diperhatikan dalam rangka pencapaian target PAD dan mengejar piutang-piutang pajak daerah yang belum dibayarkan oleh para penunggak Pajak, termasuk menyelesaikan secara tuntas piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi tahun 2024.”tegas Dede.

Fraksi PKS juga menilai belanja modal khususnya belanja modal Infrastruktur Jalan sebesar Rp 155.766.516.764 belum ideal untuk menuntaskan PR Jalan mulus Lampung Selatan. Mengingat masih banyaknya jalan yang rusak yang tersebar di 260 desa Lampung Selatan.

Kecermatan dan kinerja OPD yang mengelola belanja modal harus ditingkatkan agar tidak terjadi SILPA. Belanja Modal yang kecil yakni 14,72 % dari total APBD 2025 akan semakin tidak terasa manfaatnya ditengah masyarakat jika terjadi SILPA.

“Oleh karena itu kami Fraksi PKS menekankan kepada TAPD dan OPD agar Pro-aktif melaksanakan komunikasi dan koordinasi yang intens dengan pemerintah Provinsi dan Pusat ,terutama dalam hal mengakses Program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dan Pusat serta optimalisasi peraihan pendapatan Transfer dari Pusat dan Provinsi.

“Organisasi Perangkat Daerah juga harus melakukan kreativitas dan inovasi serta terobosan dalam hal penggalian sumber Pendapatan Asli Daerah.”tandasnya.

Diakhir pandangan fraksinya, juru bicara Fraksi PKS mengingat, setelah Anggaran KUA PPAS tahun 2025 ini disetujui, ditekankan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja anggaran dengan memprioritaskan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD, terutama dalam bidang Insfrastruktur, Ekonomi Kerakyatan, Pariwisata, dan Bidang Sosial.

“E-Pokir anggota DPRD selain merupakan hak budgeting Anggota DPRD juga akan melengkapi hasil

Musrenbang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.”pungkasnya. (red/*/red)

Dewan Fraksi PAN Sosper Nomor 3 Tahun 2020

0

KALIANDA, (Ltc):

Anggota DPRD Lampung Selatan, Halim Nasai menyapa konstituennya dalam bentuk kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper).

Kali ini Legeslatif dari Fraksi PAN itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosper yang dipusatkan di Desa Kecapi Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Senin (29/1/2024)

Legislatif dari Fraksi PAN Dapil I itu menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan DPRD Lampung Selatan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia dalam sambutannya.

Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan Perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, Perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat, ”paparnya.

Dengan Perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, terlebih di tahun politik saat ini sangat rentan dalam konflik. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini, ”terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara, ”pungkasnya. (*/*/Red)

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Mulai Bahan Anggaran Perubahan Perkomisi

0
Sekretaris Dewan Thomas Amrico STTP
Sekretaris Dewan Thomas Amrico STTP

KALIANDA, (Ltc):

Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Lampung Selatan sudah 3 hari belakangan membahas APBD Perubahan tahun 2024 yang berlangsung di ruang masing masing Komisi Sekretariat DPRD Lampung Selatan.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amrico STTP pada Kamis (8/8/2024) mengatakan pembahasan yang kini tengah berlangsung di komisi komisi oleh anggota DPRD Lamsel itu, merupakan proses konfirmasi anggota DPRD Lamsel terhadap anggaran yang diajukan oleh masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Lamsel.

“Jadi secara tehnis OPD menjelaskan program yang akan dilaksanakan dan membahas berikut anggarannya, dengan para anggota DPRD yang terhormat. Sesuai dengan bidang masing-masinh”. kata Thomas.

Thomas juga berharap kepada seluruh OPD agar bisa menyiapkan bahan yang akan diajukan/dianggarannya, sesuai rencana kegiatan yang telah dirancang secara tehnis sebelumnya.

Dari pantauan Lampungtik.com, pembahasan APBD Perubahan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai dengan Sore hari, dan terlihat sudah beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan, BKD, Disdukcapil, telah melakukan pembahasan anggaran dengan para anggota Dewan di masing-masing komisi, baik di komisi A-B-C-D.(*/*/red)

6 Warga Sragi Lamsel, Terima Swasembada Rumah Dari Pemkab Lamsel

0

SRAGI, (Ltc):

Bupati Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, menyerahkan bantuan bedah rumah program Swasembada Rumahku untuk 6 warga di Kecamatan Sragi.

Bantuan bedah rumah tersebut berasal dari dana program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Lampung yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Bantuan bedah rumah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekda Lampung Selatan di dua tempat. Pertama penyerahan dilaksanakan di Desa Mandalasari dan kedua di Desa Sumber Agung.

Dalam kesempatan itu, Sekda Thamrin menegaskan pesan Bupati Lampung Selatan terkait pentingnya upaya bersama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Kami menyampaikan pesan pak bupati untuk terus menekan angka kemiskinan ekstrem di Kecamatan Sragi. Alhamdulillah hari ini kita serahkan 6 bantuan bedah rumah Sekaligus yang bekerjasama dengan Bank Lampung,” kata Thamrin.

Thamrin mengatakan, bahwa pemerintah daerah akan berkomitmen terus mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk bedah rumah.

Thamrin juga meminta, agar masyarakat bisa saling gotong royong membantu pembangunan rumah tersebut. Dengan demikian, diharapkan rumah tersebut bisa segera terbangun dan dihuni.

“Pak kades nanti yang menyiapkan tenaga untuk bangun rumahnya, gotong royong bersama warga, supaya cepat selesai. Pesan pak bupati nanti setelah sudah jadi, rumahnya mohon dirawat dengan baik dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” imbuh Thamrin

Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Hadi Sucipto mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lampung Selatan, khususnya Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan jajarannya.

“Saya sangat bersyukur pak. Terima kasih atas bantuannya. Jujur saya sangat senang sekali atas bantuan yang telah diberikan,” ucap Hadi Sucipto, warga Desa Mandalasari ini.

Adapun nama-nama penerima bantuan bedah rumah tersebut yakni, Arif Iskandar dari Desa Kedaung, Rastum dari Desa Sumber Agung, Hadi Sucipto dari Desa Mandala Sari, Siti Soleha dari Desa Sukapura, Ahmad Nurhidayat Dari Desa Margasari dan terakhir Adi Susanto dari Desa Sumbersari. (Sel/*/red)

Diskominfo Lampung Selatan Lalukan Pembinaan Statistika Sektoral

0

KALIANDA, (Ltc):

Data statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.

Atas latar belakang tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral dan Sosialisasi Pengisian Metadata Statistik Sektoral di lingkungan Pemkab setempat.

Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Anton Carmana, serta dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah digelar di Aula Negeri Baru Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (7/8/2024).

Sementara, kegiatan itu menghadirkan tiga orang narasumber yakni, Wiradikara selaku Fungsional Statistisi Ahli Muda Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Rudy Ramadani Syoer selaku Statistisi Madya BPS Kabupaten Lampung Selatan, dan Edi Sudrajad dari Bappeda setempat.

Kepala Bidang Statistik dan Data Elektronik Dinas Kominfo Lampung Selatan, Yofi Oktarini menjelaskan, tujuan diselenggarakannya pembinaan dan sosialiasi tersebut adalah untuk meningkatkan literasi serta pemahaman perangkat daerah tentang penyelenggaraan statistik sektoral, serta metadata statistik sektoral.

“Maksud dari Pembinaan Statistik Sektoral ini adalah untuk mewujudkan kualitas data statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yofi Oktarini mewakili Kepala Dinas Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah, dalam laporannya.

Yofi Oktarini menambahkan, kegiatan Pembinaan dan Sosialiasi Statistik Sektoral tersebut menyasar seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

“Jumlah peserta sebanyak 45 orang yang terdiri dari masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan,” kata Yofi Oktarini.

Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Kominfo yang telah menginisiasi terselenggaranya pembinaan tersebut.

“Harapannya saudara-saudara mampu menyosialisasikan fungsi statistik sektoral, meningkatkan kompetensi dan kapabilitas admin data statistik sektoral untuk mewujudkan Satu Data Indonesia, serta mempermudah akses data sektoral yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Anton.

Lebih lanjut Anton menyampaikan, data yang akurat dan disajikan dengan benar sangat bermanfaat dalam perencanaan, serta pembangunan suatu daerah.

Menurutnya, Satu Data Indonesia dapat terwujud di Kabupaten Lampung Selatan apabila seluruh penyelenggara data terkait dapat bekerjasama, berkolaborasi, dan bersinergi sesuai fungsinya untuk menghasilkan data statistik sektoral yang berkualitas.

“Mudah-mudahan melalui pembinaan dan sosialisasi ini, data sektoral yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan lebih akurat, serta mudah diakses,” kata Anton Carmana. (Dul/*/red)

Staf Ahli Bupati: PNS Wajib Menaati Kewajiban Menghindari Larangan

0

KALIANDA, (Ltc):

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selanjutnya, PP itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin PNS.

Regulasi itu mengatur klasifikasi pemberian hukuman disiplin bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) atas pelanggaran berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Keuangan, Achmad Herry mengatakan, dalam peraturan itu ditegaskan, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang tertuang dalam peraturan tersebut.

PNS maupun THLS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang tidak menaati ketentuan itu, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Jika tidak masuk kerja pada Hari Kerja (Kumulatif) tanpa keterangan yang sah, akan menerima teguran lisan dan tertulis.

“Sampai pernyataan tidak puas secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan,” ujar Achmad Herry menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan dalam apel mingguan, di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut Herry menyampaikan, jika melanggar disiplin, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga bisa dikenakan sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan.

“Dan puncaknya, jika saudara selama 28 Hari Kerja atau Lebih (Kumulatif), atau 10 Hari Kerja terus-menerus tanpa keterangan yang sah, maka saudara akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” tegas Herry.

Begitupun dengan THLS. Jika melanggar disiplin tidak masuk kerja tanpa keterangan sah, selama Hari Kerja (Kumulatif) maka akan disanksi Hukuman Disiplin Ringan dan Sedang, berupa Teguran Lisan dan Tertulis, serta Pemberhentian Gaji Sementara.

“Selanjutnya Hukuman Disiplin Berat bagi THLS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 Hari Kerja terus menerus dan 20 Hari Kerja atau Lebih secara Kumulatif dalam jangka waktu 3 Bulan, maka saudara akan diberhentikan sebagai THLS,” kata Herry.

Oleh karena itu, Achmad Herry berharap, ketentuan tersebut dapat menjadi introspeksi dan peringatan bagi ASN, untuk menilai sejauh mana tingkat disiplinnya dalam satu bulan kerja.

“Sata minta BKD update aktivitas absensi online para pegawai, sejauh mana persentase kehadirannya,” imbuhnya.

Selain itu, Herry juga meminta kepada Pejabat Pimpinan Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas lain yang setara untuk memberikan teguran dan sanksi Ringan dan Sedang kepada stafnya jika tingkat kedisiplinannya masih rendah. (Dul)

Didukung DPRD Lampung Selatan Pemerintah Kabupaten Lamsel raih Insentif Fiskal 5,5 Milyar Dari Pemerintah Pusat, dinilai Berhasil Kendalikan Inflasi

0

KALIANDA, (Ltc):

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di sela-sela sambutannya dalam sidang paripurna DPRD mengungkapkan jika pemerintah daerah Lampung Selatan meraih penghargaan dari pemerintah pusat berupa insentif fiskal sebesar Rp5.5 M atas kinerja pengendalian inflasi daerah periode pertama 2024. Menurut Bupati Nanang, raihan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dan juga dukungan dari DPRD Lampung Selatan.

“Karena memang saya sering absen di acara paripurna DPRD, untuk itu, sengaja kegiatan penghargaan Insentif fiskal kali ini saya tugaskan ke pak Sekda, supaya saya bisa hadir langsung dalam sidang paripurna DPRD hari ini,” ujar Bupati Lampung Selatan Hi Nanang Ermanto dalam sambutannya pada Sidang Paripurna Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD 2024 di ruang utama DPRD Lamsel, Senin 5 Agustus 2024.

Sementara, dalam penyampaian nota keuangannya, Bupati Nanang menyebutkan pada rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 total Anggaran Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.2.386.916.947.019,00 (Dua Triliun, Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Milyar, Sembilan Ratus Enam Belas Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Sembilan Belas Rupiah).

Berkurang sebesar Rp. 24.226.724.593,00 (Dua Puluh Empat Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta, Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu, Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) bila dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD Murni. Anggaran Belanja dialokasikan sebesar Rp2.461.044.585.104,00 (Dua Triliun, Empat Ratus Enam Puluh Satu Milyar, Empat Puluh Empat Juta, Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu, Seratus Empat Rupiah), bertambah sebesar Rp.61.367.577.132,00 (Enam Puluh Satu Milyar, Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu, Seratus Tiga Puluh Dua Rupiah) dibandingkan dengan proyeksi belanja pada APBD murni.

 

“Dengan rincian belanja operasi bertambah sebesar Rp. 47.618.413.640,00 (Empat Puluh Tujuh Milyar, Enam Ratus Delapan Belas Juta, Empat Ratus Tiga Belas Ribu, Enam Ratus Empat Puluh Rupiah). Kemudian belanja modal bertambah sebesar Rp. 16.281.224.144,00 (Enam Belas Milyar, Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta, Dua Ratus Dua Puluh Empat Ribu, Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). Sedangkan belanja tidak terduga berkurang sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (Empat Milyar Rupiah).

Kemudian belanja transfer bertambah sebesar Rp.1.467.939.348,00 (Satu Milyar, Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu, Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)

Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp100.360.168.225,00 (Seratus Milyar, Tiga Ratus Enam Puluh Juta, Seratus Enam Puluh Delapan Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), bertambah sebesar Rp. 85.594.301.725 (Delapan Puluh Lima Milyar, Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Tiga Ratus Satu Ribu, Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) dibanding proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) pada APBD induk, sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp. 26.232.530.140,00 (Dua Puluh Enam Milyar, Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta, Lima Ratus Tiga Puluh Ribu, Seratus Empat Puluh Rupiah),” sebut bupati.(*/*/red)