KALIANDA, (Ltc):
Komisi I DPRD Lampung Selatan, optimis pembahasan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Lampung Selatan, bisa segera di rapat paripurnakan di DPRD Lampung Selatan.
Mereka optimis, paripurna tersebut bisa dilakukan sebelum habis masa jabatan Bupati Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan periode 2019-2024.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Imam Subkhi mengatakan, pihaknya optimis DOB tersebut bisa dilakukan rapat paripurna sebelum habis masa jabatan. “Bisa dikejar sebelum masa jabatan Bupati atau anggota DPRD Lampung Selatan berakhir, sehingga nantinya anggota yang baru nanti, tinggal melanjutkan dari apa yang saat ini diupayakan, sembari menunggu dibukanya moratorium DOB,” kata Imam Subkhi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Lampung Selatan, sangat mendukung terbentuknya pemekaran daerah otonomi baru (DOB) bernama Kabupaten Bandar Lampung.
Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing DPRD Lampung Selatan bersama para Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (25/7/2024).
Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri.
“Pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah, melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten,” kata Anton Carmana. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.
“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.
Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.
“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.
Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.
“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.
Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Menurutnya, dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD, sehingga ia menekankan persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna.
“Itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk disetujui oleh Gubernur Lampung dan DPRD Lampung, baru disampaikan ke pusat,” ujar Anton Carmana.
Anton Carmana juga menyatakan, Pemkab Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung.(*/*/Red)
Leave feedback about this