Sabtu, Maret 14, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 70

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

0

KALIANDA, (Ltc):

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023, Rabu (16/5/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi digelar di Gedung Utama yang dihadiri oleh 37 anggota dari 50 anggota dewan setempat.

Mengawali rekomendasi, Sekretaris Tim Pansus LKPJ Bupati Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal, menyampaikan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Lampung Selatan TA 2023 telah dilakukan pada tanggal 18 hingga 30 April 2024 dan dilanjutkan sampai dengan tanggal 8 mei 2024.

Pembahasan tersebut menghasilkan beberapa catatan, saran dan masukan yang nantinya dapat dipergunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan anggaran tahun berikutnya dan kebijakan strategis Kepala Daerah.

“Pansus memberikan rekomendasi agar lebih optimal dalam rangka pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui inovasi dan langkah-langkah strategis,” kata Jenggis Khan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin mewakili Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Lamsel terutama Pansus yang telah membahas LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023.

“Telah melakukan pembahasan secara mendalam untuk mensinkronkan antara laporan LKPJ dengan kegiatan OPD terhadap penyelenggaraan Urusan Desentralisasi, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya Thamrin.

Berbagai masukan, saran dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD kepada Pemkab Lamsel, akan ditindaklanjuti untuk menyempurnakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selaku eksekutif kami akan terus berupaya menyelenggarakan Kegiatan pembangunan di Kabupaten Lamsel secara maksimal melalui program-program yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026,” jelasnya Thamrin. (*/*/red)

Emak Emak Penguntil di Mini Market di Tangkap Polsek Penengahan Lampung Selatan

0

PENENGAHAN, (Ltc):

Polsek Penengahan berhasil menyikat dua orang ibu rumah tangga yang menggondol sejumlah barang dari 6 toko ritel Alfamart dan 1 Indomaret di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Senin tanggal (13/5/2024) sekira jam 15.00 WIB

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menerangkan kedua pelaku yakni NS (32) dan M  (31) asal Kelurahan Panjang, Kota Bandar Lampung,  mereka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan pada hari Senin (13/5/2024) kemarin, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka melakukan aksi pencuriannya dengan menyelipkan barang curiannya didalam jaket dan didalam kaos, setelah cukup kedua pelaku langsung keluar dan memasukkan barang-barang hasil curian kedalam plastik warna putih dan tas belanja warna hijau merk alfamart.

TKP di beberapa toko Alfamart yaitu Alfamart Simpang Belambangan (L450), Alfamart Simpang Gayam (L164), Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara (L653), Alfamart Waybaka (L440), Alfamart Way Apus Bakauheni (L706) dan Alfamart Simpang Pasar Bakauheni (1726).

Iptu Mustolih menceritakan, dalam rentang waktu 3,5 jam, kedua pelaku berkeliaran menyatroni toko ritel Alfamart mulai dari Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, hingga simpang Pasar Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

“Di toko Alfamart Simpang Belambangan, kedua pelaku mencuri barang-barang seperti, Scarlet happy Handboddy 1 buah, Jolly Pelembab 1 buah, Scorient puff 1 buah, Minyak kayu putih Caplang warna hijau 1 buah, Evancelin sakura 1 buah,” sebutnya.

Selanjutnya, pelaku juga menggasak Alfamart Simpang Gayam dan menggondol, CD Wanita 3 potong, kayu putih caplang warna putih 1 buah, madu TJ 1 buah, Evanceline hitam 1 buah, Jonson gold 1 buah, Mons 1 buah, minyak telon Caplang 2 buah, Silverquen White 6 buah, Silverquen Cunky 1 buah, Silverquen casew 2 buah, serta Wardah 1 buah.

“Di toko Alfamart Exit Tol Bakauheni Utara, pelaku mencuri Purbasari Handbody 2 buah, Scarlet Handbody 2 buah, CD Wanita 2 potong, Nivea Handbody 2 buah, Switzal bayi 1 buah,” ujarnya.

Aksi sepasang emak-emak berlanjut melakukan pencurian di Alfamart Waybaka, barang-barang dagangan yang raib yaitu Wardah lipstik 1 buah, Maybeline eyeliner 1 buah, Maybelin 2 buah, madu TJ 1 buah, minyak kayu putih Caplang 1 buah, Mybaby 1 buah, lipstik Wardah 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah.

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih 2 buah, Switzal bayi 1 buah, shampo Pantene 1 buah, sabun Lux mandi botol 1 buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi 1 buah, maskara 1 buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar 1 buah, Zink shampo 1 buah, Wardah pensil alis 2 buah, Shinzui sabun mandi 1 buah, Listerin 1 buah, Nivea cool dan 1 buah CD wanita dibawa kabur.

Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo 1 buah, Caplang kayu putih 2 buah, Mybaby minyak telon 2 buah, Wardah pensil alis 1 buah, madu TJ 2 buah, Vaseline handbody 1 buah, parfum Belagio 1 buah, minyak goreng Tropical 1 buah, apurbasari handbody 1 buah, Nivea cool 1 buah dan CD GT Man 2 potong.

Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil  mengintai kedua pelaku sedang berada didalam Alfamart Simpang Gayam yang kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan didalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam. “Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di 6 toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta 1 toko Indomaret di Simpang Gayam,” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, 1 tas slempang warna coklat, 2 jaket levis warna biru, 1 tas slempang kecil wama kuning, 1 plastik kantong warna putih, 1 tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUH Pidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4e,”. tutup Iptu Mustolih.(*/*/Red)

BPBD Lampung Selatan Gelar Simulasi & Pelatihan Water Rescue Guna Meningkatkan Pengembangan TRC 2024

0

KALIANDA, (Ltc):

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan simulasi dan pelatihan Water Rescue dalam rangka pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana tahun 2024.

Kegiatan yang digelar di Pantai Kedu Warna, Kalianda, Rabu (15/5/2024), dibuka langsung oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah dan jajaran terkait lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Ariswandi menyampaikan, pelatihan tersebut bertujuan agar Kabupaten Lampung Selatan memiliki tim reaksi cepat yang tangguh.

“Target Indikator Kinerja Utama (IKU) BPDB yakni, ketika ada bencana di bawah satu kali 24 jam TRC harus sudah berada di lokasi bencana,” ujar Ariswandi.

Selain itu lanjut Ariswandi, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk bagaimana membentuk  relawan Destana yang ada di kabupaten Lampung Selatan.

“Karena Destana ini sudah benar-benar mengerti dan paham situasi yang ada di lokasi bencana, sehingga mengerti apa yang harus dilakukan,” kata Ariswandi.

Sementara, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, melalui kegiatan itu TRC dapat memahami dan menyosialisasikan ilmu serta pengalaman kepada masyarakat sekitar. “Wilayah kita ini termasuk wilayah rawan bencana yang memang harus diwaspadai. Oleh karenanya kegiatan ini harus benar-benar dimanfaatkan ilmunya agar mengerti bagaimana mengatasi permasalahan ketika terjadi bencana,” kata Nanang.

Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan itu juga menyampaikan, bahwa  bencana itu bukan bencana alam saja, akan tetapi ketika melihat tata ruang kota yang tidak indah dan  tidak rapi itu juga merupakan bencana.

“Menurut saya ketika tata kota ini acak-acakan itu bencana juga. Ketika semak-semak, rumput tinggi-tinggi kan jika dilihat mata tidak pantas. Ini namanya bencana mata,” tukas Nanang.

Diakhir sambutannya Nanang berharap agar semua pihak bersama-sama menjaga dan menata Kota Kalianda ini agar menjadi bersih dan rapi, sehingga akan dapat meminimalisir terjadinya dampak bencana alam yang salah satunya banjir. (Nsy/*/red)

Agus Sutanto Caleg Terpilih Partai Golkar Propinsi Lampung Kembalikan Formulir Sebagai Cabup Lamsel di 3 Partai

0

KALIANDA, (Ltc):

Agus Sutanto politisi Partai Golkar akhirnya mengembalikan berkas formulir pendaftaran di DPC Partai Demokrat, DPD PAN dan DPC PKB sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (BACAKADA) Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (15/5/2024).

Agus Sutanto ST yang dikawal secara  langsung Ketua DPD Partai Golkar Lampung Selatan Benny Rahardjo dan pengurus fungsionaris Golkar Lamsel itu, didampingi oleh L.O Partai Golongan Karya (Golkar). Mulyoto, Brenzy Senetra, SH dan Rmz.Yuliannirwansyah Marika, S.I.P.

Rombongan Tim L O dari Partai Golkar pukul 10.00 WIB di awali dengan agenda pengembalian berkas Formulir pendaftaran di DPC PKB Lampung Selatan, disambut dan diterima dengan hangat oleh Ketua DPC PKB beserta Jajarannya.

Kemudian pada pukul 11.00 WIB dilanjutkan perjalanan pengembalian berkas formulir pendaftaran tersebut di Kantor DPD PAN Lampung Selatan dengan diterima serta disambut hangat dalam ke akraban. Disertakan oleh ke tiga-tiganya Partai dalam penjaringan di Lampung Selatan itu.

Dan rombongan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Lampung Selatan pukul 13.00 WIB melanjutkan pada titik ke tiga (3) titik, dalam mengembalikan berkas Formulir pendaftaran ke Partai Demokrat Lampung Selatan yang di ketuai oleh Muhammad Junaidi SH, didampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Sosy Junaedy, Purwanti, Juhani, dan segenap Jajaran pengurus Partai Demokrat.

Menghadapi pengurus DPD Demokrat Lamsel, rombongan Golkar Lamsel di komandoi oleh Dery Kusuma dan Mulyoto selaku L O dari Agus Sutanto, S.T yang didampingi juga oleh Brenzi Senetra, SH dan Rmz.Yuliannirwansyah Marika, S.I.P dalam melaksanakan tugas sebagai petugas Penghubung (LO) Calon Bupati Agus Sutanto, S.T di Kabupaten Lampung Selatan pada pemilu 2024.

“terima kasih banyak kepada seluruh Jajaran Tim Penjaringan di tiga titik partai tersebut yaitu DPC PKB, DPD PAN, DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, yang sudah menerima dan menyambut dengan baik, dalam kedatangan kami dan rombungan,” ujar Dery Kusuma Caleg terpilih dari dapil 7 pada Pileg 2024.

“kami kesini adalah sesuai arahan dari DPP untuk ambil formulir pendaftaran dan Alhamdulillah sebelum minta kami sudah diberi formulirnya,” tambahnya.

Menanggapi ucapan LO Agus Sutanto,  Tim Penjaringan DPC Demokrat Lamsel yang di Ketuai oleh Muhammad Junaidi menerangkan bahwa, “di dalam Penjaringan Bacakada di Partai Demokrat hanya menerima Administrasi dan merekom melalui DPD dan putusan DPP, tentunya, selain itu juga, di Partai Demokrat ini melalui mekanisme-mekanisme, dan syarat-syarat administratif, yang mutlak harus memakai lembaga survei yang ditunjuk oleh Partai, yang pasti Lembaga yang kredibel. Kemudian, pada hari ini, kita menyambut dan menerima pengembalian formulir berkas, dalam pendaftaran hal tersebut, dari Partai Golkar Lampung Selatan,” tuturnya.

Sementara, Agus Sutanto secara langsung menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan banyak terima kasih atas waktu dan kesempatan yang telah di berikan. “Dan kita diterima dengan santun dan gembira, dalam pengembalian berkas formulir pendaftaran saya (Agus Sutanto), yang telah datang mengembalikan berkas formulir bacakada Bupati Lampung Selatan di periode 2024-2029.

“Maka dengan ini kami sangat berterimakasih banyak juga kepada Ketua dan seluruh Jajaran kepengurusan DPC Partai Demokrat Lampung Selatan, yang sudah menerima kami kembali dengan senang hati dan sangat santun dalam menyambut serta menerima kami, serta mensupport kami dalam kecerian dengan gembira ria,” pungkas Agus Sutanto, S.T.(*/*/red)

Jalan Nanang Ermanto Menuju Pilkada Lampung Selatan 2024

0

Bagi “anak-hukum” hal menarik soal syarat pilkada  tengah di lemparkan oleh senior cerdas yang berprofesi sebagai akademisi.

Dr Budiono sejak lama memang suka memunculkan wacana yang memantik anak anak hukum untuk berfikir. Melalui media Beranda Lampung tanggal 12 mei 2024 ia menyatakan pendapat hukumnya terkait memenuhi syarat atau tidaknya incumbent dipilkada lampung selatan.

Meskipun dalam tulisannya, nada insinuatif juga ia kemukakan perihal peran Kabag Hukum pemda yang ia anggap berpreferensi melanjutkan kepemimpinan sang Bupati, sementara netralitas menjadi hukum wajib bagi ASN dalam pemilihan. Tapi kita tak akan membahas sinisme dalam konteks majas yang lazim dialamatkan kepada mereka yang seharusnya tidak memihak.

Sebagai akademisi, DR. Budiono menyampaikan argumentasi hukumnya bahwa Nanang Ermanto tidak lagi dapat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati karena dianggap telah memenuhi syarat 2 kali menjabat dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2 huruf (n) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ia mendalilkan dengan Putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya beliau mengkaitkan dengan Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Ketentuan ini dianggapnya sebagai pasal kunci yang membuat Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri kembali di pilkada 2024 ini.

Mengulas kembali ingatan kita akan kepemimpinan Lampung Selatan, persoalan masa jabatan Nanang Ermanto tentu tidak dapat dilepaskan dari fase demi fase proses hukum yang menjerat Zainudin Hasan mantan koruptor APBD Lampung Selatan. Sebab berlandaskan fase fase itulah, keadaan hukum baru bagi Nanang mendapat legitimasi oleh hukum administrasi negara.

Masih lekat diingatan ketika itu semua orang terkaget kaget  dan tidak percaya, Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan yang tampak dipermukaan sebagai orang yang soleh dan taat beragama tidak dapat melanjutkan masa jabatannya sebagai Bupati dikarenakan tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan diduga korupsi !

Zainudin Hasan kala itu di anggap wujud dari kerinduan masyarakat akan hadirnya pemimpin yang bersih dan adil. Bagaimana tidak, sumpah jabatan bagi pejabat daerah yang biasanya dilakukan diaula pemda, di pindahkan ke areal masjid. Mungkin dimaksudkan agar persaksian sumpah jabatan itu mendapat legitimasi transendental. Impact nya tentu akan ada rasa takut untuk melakukan korupsi bagi si pemegang amanah.

Asiknya lagi, sahabat saya seorang pejabat ASN yang biasa saya panggil “pay” karena lentur jemarinya ketika memainkan gitar dan dikenal sebagai musisi rock n roll tiba tiba berpakaian timur tengah tak lupa dengan peci khas dikepalanya. Hari harinya banyak ia habiskan di lingkungan masjid Bani Hasan yang kala itu berpusat sebagai sentrum pergerakan. Ia menjadi sosok yang lebih islami ketika itu. Melihat itu hati saya berbahagia, sebab apalagi yang dicari selain kebahagiaan karena menjalani sunnah nabi.

Harapan besar yang disandarkan kepada Zainudin Hasan seketika buyar, sebab di akhir juli 2018, Zainudin Hasan tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bermula dari sini keadaan hukum bagi Nanang Ermanto sebagai Bupati mengalami perubahan demi perubahan.

Membaca penjelasan Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, diketahui bahwa pada tanggal 27 Juli 2018, Mendagri menerbitkan surat Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018 yang pada pokoknya memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk menunjuk Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto selaku pelaksana tugas Bupati Lampung Selatan. Tentu kebijakan ini akibat dari ditahannya Zainudin Hasan.

Tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2018, Gubernur Lampung menerbitkan surat yang  memerintahkan Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto untuk melaksanakan Tugas Tugas Bupati.

7 bulan kemudian Mendagri mengeluarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum sekaligus menunjuk saudara Nanang Ermanto untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan tanggal 12 Maret 2019 dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 Desember 2018.

Setahun kemudian pada tanggal 6 maret 2020 Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lampung Selatan Provinsi Lampung saudara DR. H. Zainudin Hasan, M.Hum dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan masa jabatan 2016-2021.

Kemudian pada tanggal 12 Mei 2020, Wakil Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto secara sah dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan definitif sisa masa jabatan 2016-2021 berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan. Keputusan Mendagri ini ditetapkan pada tanggal 30 April 2020,”

Dari penjelasan diatas diketahui bahwa Nanang Ermanto mendapat keadaan hukum dengan 4 surat berbeda.

Pertama Surat Gubernur tertanggal 2 agustus 2018, berdasarkan surat Mendagri Nomor 131.18/5295/SJ tertanggal 27 Juli 2018  yang menunjuknya untuk melaksanakan Tugas Bupati.

Kedua Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019, tertanggal 12 maret 2019 yang menunjuknya sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Ketiga Surat Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang memberhentikan Zainudin Hasan sekaligus mengangkat Nanang sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

Keempat Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-766 Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Lampung Selatan.

Berdasarkan tanggal terbitnya Surat Gubernur seperti dikemukakan diatas, DR Budiono mendasarkan dalilnya bahwa Nanang Ermanto telah  “menjabat” sebagai Bupati sebanyak 2 kali masa jabatan. Dikarenakan surat tersebut terbit pada tanggal 2 Agustus 2018.

Lalu bagaimana posisi Nanang Ermanto dan keadaan hukumnya..?

Dalil yang disampaikan oleh DR. Budiono didasarkan pada ketentuan pasal 65 UU Pemda yang memuat tugas sebagai Kepala Daerah.

Secara tekstual tampak bahwa seketika Nanang mendapatkan Surat dari Gubernur yang menunjuknya menjalankan tugas dan wewenang bupati, kita akan berpendapat bahwa seketika itu juga ia telah menjalankan masa jabatannya sebagai Kepala Daerah.

Entah disengaja atau tidak, DR. Budiono  melupakan bahwa dalam pengaturan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah, norma serupa juga diletakkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf ( c ). “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Berdasar norma pasal 66 ini, maka keadaan hukum Nanang Ermanto tidaklah berubah, ia tetaplah dalam posisi menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Daerah. Hal ini diperkuat dengan Mendagri yang tidak menerbitkan Surat Keputusan melainkan hanya memerintahkan kepada Gubernur untuk menunjuk Nanang untuk melaksanakan tugas Kepala Daerah.

Hari berganti bulan berlalu, tak terasa pada Desember 2018, Zainudin Hasan didakwa telah melakukan perbuatan Korupsi.

Merujuk pada ketentuan pasal 83 UU Pemda, Kepala Daerah diberhentikan sementara dikarenakan didakwa terlibat tindak pidana.

Oleh karena adanya dakwaan tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 83 dan Pasal 86 UU Pemda. Melaksanaan ketentuan pasal tersebut, Zainudin Hasan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Selatan pada tanggal 12 maret 2019 dan Nanang Ermanto menjabat sebagai PLT Bupati dengan  Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

Diwaktu inilah menurut saya,  atas dasar legalitas berupa Surat Keputusan Mendagri, keadaan hukum Nanang Ermanto, seperti apa yang diputuskan oleh MK yakni mulai menjalani masa jabatannya sebagai Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU Pemda.

Selanjutnya pada 25 April 2019, Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara karena hakim menyatakan beliau terbukti Korupsi APBD Kabupaten Lampung Selatan. Namun proses hukum tidaklah berhenti disitu, masih ada upaya hukum dari terpidana. Akhirnya kasasi yang diajukan Zainudin Hasan ditolak oleh Mahkamah Agung pada februari 2020.

Berdasarkan hal ini maka  berlaku ketentuan pasal 87 dan pasal 88 UU Pemda dimana status hukum Zainudin Hasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada 6 Maret 2020, Mendagri menerbitkan Keputusan Nomor 131.18-323 Tahun 2020 yang mengesahkan pemberhentikan Zainudin Hasan sebagai Bupati sekaligus menunjuk kembali Nanang Ermanto sebagai PLT Bupati.

Barulah pada mei 2020, Nanang Ermanto dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan Definitif.

Disisi lain Dr. Yusdianto yang kerap secara diametral berbeda dengan DR. Budiono, berpendapat bahwa Nanang tetap dapat mencalonkan diri karena baru dilantik definitif 12 Mei 2020 (lampost 26/03/2024).

Dr. Yusdianto mengatakan bahwa jabatan Nanang Ermanto sebagai Plt Bupati Lampung Selatan tidak terhitung masuk hitungan periodesasi. SK mandat diluar konstitusi, sehingga tidak ada alasan lagi Bupati Lamsel Nanang Ermanto tidak dapat mencalonkan diri.

Boleh jadi Dr. Yusdianto tidak membaca secara cermat putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023, yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Putusan ini merupakan putusan atas gugatan Edy Damansyah Bupati Kutai Kartanegara yang juga menganggap bahwa mestinya periodesasi dihitung sejak ia definitif sebagai Bupati bukan sebagai PLT Bupati. Namun MK kemudian tidak membedakan antara definitif maupun penjabat sementara.

Saya juga sependapat dengan DR. Yusdianto jika ia menyandarkan argumentasi hukum berdasarkan Pasal 4 PKPU nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Yang mengatur bahwa penghitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (duasetengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Frasa “ sejak tanggal pelantikan” menjadi pijakan bahwa pelantikan adalah syarat dimulainya periodesasi jabatan. Lex spesialis derogat lex generalis.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, keberlakuan syarat periodesasi PKPU ini sudah tidak lagi berdasar. Mahkamah Konstitusi tidak membedakan kesementaraan ataupun definitif.

Mengakhiri tulisan ini, menurut pendapat saya keadaan hukum seorang dapat dikatakan menjalani masa jabatannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati baru terjadi ketika Mendagri atas nama Presiden RI menerbitkan Surat Keputusan. Tanpa Surat berbentuk Keputusan keadaan hukumnya tidaklah berubah.

(Penulis adalah anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung/*/*/red)

Perbaikan Jalan Rusak di Lampung Selatan, Ditargetkan Rampung 2025-2026

0

KALIANDA, (Ltc):

Sekitar 23,5% atau kurang lebih 230 kilometer dari total jalan kabupaten Lampung Selatan sepanjang 1.024 kilometer  perlu dilakukan perbaikan karena dalam kondisi rusak berat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan (PUPR Lamsel) optimis perbaikan jalan rusak di daerah kabupaten setempat akan rampung sesuai target.

Hasanuddin selaku Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memaparkan, jika  total jalan kabupaten di wilayah Lamsel hingga mencapai 1.024 kilometer.

“Dari total 1.024 kilometer panjang jalan kabupaten itu, ada sekitar 23,5% atau kurang lebih 230 kilometer kondisi jalan perlu dilakukan perbaikan,” ungkap dia pada Senin (13/05/2024).

Menurutnya,  estimasi biaya yang harus dialokasikan hingga mencapai Rp500 milyar yang ditargetkan bakal rampung pada 2025-2026, untuk memperbaiki 230 kilometer jalan rusak tersebut.

“Sementara sekitar 794 kilometer jalan di Lampung Selatan mantap yang sehari-harinya dipergunakan masyarakat untuk berlalu lintas,” terangnya.

Dari data tersebut, lebih jauh Hasanuddin menjelaskan bahwa prosentase antara jalan mantap dan jalan rusak masih dalam posisi ideal yakni 76,5% berbanding 23,5%.

Dia pun tak menampik, jika realisasi perbaikan jalan yang tercover pada tahun anggaran 2024 ini jauh dibawah target sebelumnya.

Dia mengatakan, pada awalnya PUPR menargetkan bakal dapat membangun jalan minimal sepanjang 100 kilometer.

“Faktor keterbatasan anggaran, karena ada asumsi pendapatan yang tak terealisasi. Alhasil, pembangunan jalan yang tercover pada 2024 ini hanya sekitar 30 kilometer saja dengan bujet alokasi anggaran kurang lebih hanya sekitar Rp75 milyar,” ungkapnya.

Kendati demikian, Hasanuddin tak menampik, jika jalan rusak Desa Pardasuka Kecamatan Katibung –  Pasar Suban Kecamatan Merbau Mataram yang viral di sosmed itu belum tercover pada tahun 2024 ini.

“Jalan rusak yang menghubungkan Kecamatan Katibung dengan Kecamatan Merbaumataram itu memang belum tercover saat ini. Tapi insyaallah, perbaikan ruas jalan penghubung 2 kecamatan itu dapat terealisasi pada tahun depan,” tukasnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin pun merincikan realisasi kegiatan pembangunan jalan yang tercover pada 2024 yang tersebar di 17 kecamatan, seperti pembangunan jalan Tanjung Baru-Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Rp1 miliar, jembatan Desa Baru Ranji ke Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram sekitar Rp 6 miliar.

Seterusnya , Talang Jawa-Neglasari Kecamatan Katibung Rp4 miliar. Kemudian ada ruas jalan Simpang Palas-Palas Aji Rp7 miliar, Bumi Harapan-Margo Dadi Rp5 miliar, dan Margo Lestari-Suka Maju Rp16,5 miliar.

” Dan ruas jalan Merak Belantung-Bulog Rp8,9 miliar, Lubuk Kamal-Sidomakmur Rp3,7 miliar, Way Arong-Sidoharjo Rp1,5 miliar, Puji Rahayu-Tanjung Harapan Rp1,5 miliar, Lebung Sari-Sumber Agung Rp1,5 miliar, Tegineneng-Rulung Raya Rp6 miliar, Manda-Margo Mulyo Rp1miliar, dan Hajimena-Pesawaran Rp1miliar,” pungkas Hasanuddin.(*/*/red)

Unggahan Konten Kreator Ummu Hani Terkesan Menyudutkan Pemkab Lamsel

0

KALIANDA, (Ltc):

Ketua KAPI (Komando Analisis Pemuda Indonesia) Lampung Selatan, Deddy Mandah menilai unggahan konten kreator Ummu Hani yang kerap menyudutkan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dengan konten-kontennya baik berupa video maupun foto melalui akun Instagram @ummuhanii89 cenderung tendensius dan bermuatan politiis

Betapa tidak, menurut aktivis kelahiran Kota Kalianda ini, unggahan-unggahan duta wisata Dinas Pariwisata Provinsi Lampung itu gencar dilakukan hanya pada tahun politik saja menjelang suksesi pemilihan kepala daerah, seperti pada pilkada 2020 silam dan menjelang pilkada 2024.

“Saya tidak melihat dari sisi subtansi konten yang diunggah, tapi saya melihat di momennya. Karena saya perhatikan hanya gencar menjelang pilkada saja akun IG @ummuhanni89 ini kerap mengunggah konten negatif soal Lampung Selatan. Seperti 2020 lalu, konten kreator itu sempat bikin heboh dengan postingan di akun media sosialnya dengan tidur-tiduran bersimbah air di sebuah ruas jalan yang rusak di Kecamatan Tanjung Bintang,” ungkap Deddy Mandah kepada wartawan, pada Senin, (13/5/2024).

Selain soal momen waktu yang bernuansa politis, menurut Deddy ada juga hal detail yang terasa ganjil dengan balutan aroma tendensius dilakukan oleh selebgram pemilik akun tiktok ummuhani29 itu.

Kata Deddy, selama ini Ummu Hani hanya menyoroti hal-hal yang negatif tersebut hanya untuk di wilayah di daerah Kabupaten Lampung Selatan saja. Tidak pernah ada unggahan yang sifatnya mengkritik hal serupa di wilayah daerah lain di luar wilayah daerah Lampung Selatan, seperti misalnya Kota Bandar Lampung, wilayah paling dekat dari Kecamatan Tanjung Bintang.

Dikatakan Deddy, berbeda dengan konten kreator lainnya, baik itu momen unggahan maupun daerah sasaran yang disorot, dilakukan objektif dengan tidak berpaku pada saat jelang pilkada saja ataupun hanya untuk wilayah tertentu, seperti di wilayah Lampung Selatan saja.

Tapi, masih kata Deddy, umumnya konten kreator lokal lainnya itu menyoroti hal-hal yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut hampir di seluruh wilayah di provinsi Lampung yang memang layak diviralkan dengan momen waktu yang alami.

“Bisa kita perhatikan bagi konten kreator lokal lainnya di Provinsi Lampung, subjek sorotan mereka tidak berpaku di satu daerah saja, dimana saja itu, jika mereka tertarik dengan sebuah informasi yang layak untuk diviralkan, maka mereka mengakomodir aspirasi masyarakat setempat yang ada disitu dengan momen waktu yang mengalir alami begitu saja,” imbuh Deddy.

Lebih jauh, Deddy pun menyikapi pernyataan Ummu Hani yang mengaku kerap diintimidasi oleh netizen karena unggahan kontennya itu dalam sebuah artikel pada wawancara oleh sebuah media daring dalam grup Gramedia, lampung.tribunnews.com, pada Selasa 7 Mei 2024 lalu.

Diungkapkan Deddy, perlakuan yang tidak mengenakkan yang dialami oleh Ummi Hani dari netizen tersebut merupakan konsekuensi logis dari apa yang sudah dilakukannya dalam akun media sosial miliknya itu. Selain terindikasi tendensius dan politis, bahkan Deddy menduga konten kreator tersebut telah ‘diendorse’ oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk tujuan tertentu.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan salah satu unggahan akun IG @ummuhanii89 berupa video pendek (Reel) pada 7 Maret 2024 silam dengan judul “Gimana Nasib Guru Honorer” kaitannya dengan pelantikan Kepala Dinas Pendidikan Lamsel, Asep Jamhur terindikasi melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan mengumbar ujaran kebencian (Hate Speech) berupa tuduhan yang tak beralasan.

“Jika disimak lebih lanjut dalam video itu, dengan gaya sarkatis @ummihanii89 menuduh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto kerap membodohi masyarakat, berdasarkan kata sambutan dalam acara pelantikan pejabat tersebut,” ungkap Deddy.

Kemudian, terus Deddy, dalam video reel itu juga, Bupati Lampung Selatan dikatakan jago buat kata-kata mutiara dalam kata sambutan, padahal rakyat masih banyak yang menderita. Ada juga perkataan yang menyebutkan, bupati seringkali melakukan drama terkait dengan pelantikan Kadisdik dan nasib honorer.

Ada juga scene yang mengatakan, akibat pelantikan oleh pejabat Kadisdik itu, padahal dunia pendidikan di Lamsel dalam kondisi morat-marit tidak karuan kaitannya dengan nasib honorer. Dilanjut dengan tuduhan bupati Nanang Ermanto bakal mengintimidasi orang-orang jika masalah honorer tersebut mencuat.

“Hal itu bukan lah intimidasi, tapi merupakan sebuah bentuk keresahan masyarakat dalam jaringan atau familiar disebut netizen atas muatan-muatan konten yang diunggah oleh akun IG @ummihanii89 yang secara overall (Keseluruhan) ternyata memiliki kepentingan terselubung oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan,” ucap Deddy Mandah seraya mengatakan andai saja video tuduhan seperti itu dialamatkan kepada pihak lain yang memiliki watak keras, arogan dan bahkan tangan besi, maka nasib konten kreator bertipikal seperti itu nasibnya bakal berakhir di balik jeruji besi.

Berikut penelusuran dalam video yang memiliki total durasi 1 menit 21 detik itu dalam kata per kata krusial di konten itu pada detik 33-35 :

“Tolong Jangan Sering Ngebodohin Masyarakat Lagi Ya”

Kemudian kata per kata pada detik 36-41 :

“Emang paling jago ya pak kalau di suruh buat kata-kata mutiara, yang nyatanya masih banyak rakyat yang menderita”

Lalu kata per kata pada menit ke-1 detik ke 2 – menit ke-1 detik ke-7

“Jangan sampai kasus ini viral, kasus ini naik bapak (Nanang Ermanto) baru kalang kabut, bapak baru panik, dan mengintimidasi orang-orang”

Lanjut kata per kata pada menit ke-1 detik ke-8 sampai menit ke-1 detik ke-16 :

“Bapak (Bupati) gak capek ya drama-drama terus, kasihan loh pak nasib-nasib honorer di Lampung Selatan itu banyak banget terabaikan sama bapak. Udah banyak banget kita buktinya.”(*/red)

Anggota DPRD Lamsel Fraksi PDIP Taman Jaring Aspirasi Masyarakat Sragi

0

SRAGI, (Ltc):

Dalam rangka untuk menjaring aspirasi masyarakat, Taman anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP melaksanakan reses pertama tahun 2024 di Dusun Suka Sugih, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi pada Minggu (12/5/2024)

Dalam reses tersebut di hadapan warga, Taman menjelaskan kehadiran dirinya ditengah tengah masyarakat untuk menjaring aspirasi masyarakat khususnya di Kecamatan Sragi, dan kehadirannya itu merupakan salah satu tugas anggota DPRD Lampung Selatan, agar bisa berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk dapat mendengarkan secara langsung aspirasi dan keluhan warga.

Di kesempatan itu, Asep waga Desa Marga Jasa mengeluhkan kesulitan dalam menggarap lahan karena keterbatasan alat bajak. Ia meminta anggota DPRD agar menyediakan alsintan untuk gabungan kelompok tani (gapoktan) agar lebih mudah dalam membajak lahan.

Selai itu juga dia meminta Pemkab bisa memberikan bantuan berupa bibit ikan karena banyaknya kolam kosong sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga.

Menjawab keluhannya warga itu, Taman berjanji akan memberikan bantuan alsintan kepada warga Desa Marga Jasa. Sedangkan untuk pembibitan ikan ia meminta kepada warga agar mengajukan proposal kepada Pemkab Lampung Selatan dan ia menjanjikan akan meneruskan ke instansi terkait untuk dianggarkan tahun 2025. Dan di akhir reses tersebut, Taman memberikan ratusan bibit alpukat siger kepada warga Desa Marga Jasa. (*/*/red)

Agus Sutanto Caleg Golkar Propinsi Lampung Terpilih, Daftarkan Diri Sebagai Cabup

0
oppo_0
Poto: Damara

KALIANDA, (Ltc):

Calon Bupati Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan Agus Sutanto, ST mengambil formulir pencalonan di sekretariat DPD PAN dan DPC PKB Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (12/5/2025). Di DPD PAN Lamsel Tim Pemenangan  Agus Sutanto di terima langsung oleh Ketua DPD PAN Roslina Daan. Sementara di DPC PKB diterima oleh Sekretaris DPC PKB Lamsel Hargito S.Ag dan ketua tim penjaringan Firmansyah Syahib.

Sementara, pengambilan formulir di dua Partai Berbeda itu, Agus Sutanto ST yang merupakan Caleg Golkar Propinsi Lampung terpilih pada Pileg 2024 tersebut memandatkan pengambilan formulir tersebut ke kepada 2 kader Golkar Lampung Selatan Yakni Brenzy Sunetra, SH dan Rmz. Yuliannirwansyah Marika S.I.P

Hj Roslina Daan Ketua DPD Partai Amanat Nasional yang menerima rombongan tim Pemenangan Agus Sutanto ST mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Partai Golkar Lamsel yang mendaftarkan kadernya di DPD PAN pada Penjaringan Cabup-Cawabup Lampung Selatan Tahun 2024. “Semoga ikhtiar ini jodoh, dan silahturahmi antara PAN dan Golkar baik baik saja, nanti kita akan lihat keputusan DPP PAN,” ungkap Roslina Daan.

Menurut Roslina, pendaftaran/pengambilan formulir Cabup ini yang ke 7 kalinya. “Siapa-siapa yang telah mendaftar saya lupa,” katanya sambil senyum.

oppo_0

Sementara, ditempat terpisah Sekretaris PKB Kabupaten Lampung Selatan Hargito, S. Ag setelah menyerahkan formulir pendaftaran kepada LO Agus Sutanto ST mengatakan pihaknya berharap setelah pengambilan mesti ada pengembalian berkas. Karena semuanya akan terproses baik secara online maupun manual ke DPP PKB. “Kami sih berharap berkas dari Pak Agus Sutanto, S.T akan dikembalikan ke kami, biar dapat secepatnya kami proses ke DPP nantinya,” kata Mantan Komisioner KPU Lamsel ini.

Menanggapi hasil pengambilan formulir Calon bupati ke kedua Partai itu, Brenzy Senetra SH dan Rmz. Yuliannirwansyah Marika S.I.P menyatakan akan sesegera mungkin memenuhi syarat dan ketentuan administrasi untuk Cabup Agus Sutanto ST tersebut. “Ini hasil komunikasi kami, akan segera kami sampaikan ke Cabup Agus Sutanto ST. Insyallah sesuai dengan komitmen segera memproses pengembalian formulir,” katanya.

Pada hari ini Minggu (12/5/2024) Kami bersama pengurus Partai Golkar Kabupaten Lamsel hadir ke DPD PAN dan DPC untuk menggambil formulir cabup untuk pak Agus Sutanto ST

“Rencananya beliau akan ikut hadir tetapi karna ada kegiatan di jakarta maka beliau mengutus saya beserta rombongan, dan insya Allah untuk pengembalian beliau langsung yg hadir, besar harapan kami dari partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan yakni PAN dan PKB bisa berkoalisi dan bersinergi untuk Lampung selatan lebih baik,” tutup Rmz Yuliannirwansyah di dampingi Brenzy Senetra SH.(*/Red)

Warga Kota Kalianda Bakal Punya KCC, Nonton Bioskop Tak Perlu Ke Bandarlampung Lagi

0

KALIANDA, (Ltc):

Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, khususnya warga Kalianda yang gemar nonton bioskop.

Pasalnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto memberi lampu hijau untuk rencana menghadirkan bioskop di Kecamatan Kalianda, ibu kota Kabupaten Lampung Selatan.

Permintaan dibangunnya bioskop pun kerap diutarakan masyarakat bumi Khagom Mufakat ini, khususnya dari kalangan milenial sebagai tempat hiburan audio visual di Kota Kalianda.

Rencanaya, bioskop tersebut akan dihadirkan di Kalianda Convention Center (KCC) eks Gedung Serba Guna (GSG) Kalianda, yang saat ini sedang dalam tahap land clearing.

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan, pemerintah daerah sudah merencanakan desain pembangunan gedung KCC, dengan lokasi yang sangat ideal.

Menurut Nanang, hadirnya KCC akan bakal ikut meramaikan sarana hiburan bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga masyarakat tidak perlu jauh sampai keluar kota untuk bisa menikmati seluruh film yang baru dirilis. “Nanti saya minta ada gedung bioskop-nya. Jadi kita (warga) nggak usah jauh-jauh ke Mal Bumi Kedaton lagi kalau mau nonton-nonton bisokop,” kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, KCC tersebut diharapkan mampu melengkapi kebutuhan gedung yang representatif di Lampung Selatan, untuk memenuhi kebutuhan kota dan masyarakat modern. Dan diharapkan nantinya mampu meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Selain bioskop, kita sediakan juga foodcourt untuk kuliner. Ada juga tempat konser band. Jadi rapat-rapat tidak lagi ke Bandar Lampung, kita bagun gedung yang representatif,” ujarnya.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan, Kepala Bidang Cipta Karya, Muhammad Almi, menjelaskan, biaya pembangunan KCC bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.

“KCC ini dibangun diatas lahan seluas 7.310,55 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 4.000 meter persegi yang mampu menampung sekitar 2.000 orang,” kata Almi.

Almi menambahkan, KCC akan dilaksanakan secara bertahap. “Ada dua tahap, pertama nilainya sekitar Rp18,5 miliar. Kemudian tahap berikutnya, sekitar Rp20 miliar. Jadi total anggarannya, sekitar Rp30 miliar lebih,” ungkap Almi. (Dul/*/red)