November 1, 2024

Tim Hukum Egi-Syaiful Laporkan 12 Kades 1 Kadus Kebawaslu Lampung Selatan Karena Tidak Netral

Ketua Tim kuasa hukum Paslon calon bupati Radytio Egi Pratama dan Wakil Bupati Syaiful, Rusman Efendi SH bersama rekan saat menyerahkan berkas laporan kepada pihak Bawaslu Lampung Selatan di sekretariat Bawaslu jalan perum korpri Ragom Mufakat II Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda pada Rabu (4/9/2024). (Poto: Lampungtik.tim)

KALIANDA, (Ltc):

Tim kuasa hukum pasangan calon bupati Radytio Egi Pratama dan Wakil Bupati Syaiful, resmi melaporkan sejumlah oknum kepala Desa yang diduga tidak netral ke Bawaslu Lampung Selatan, pada Rabu (4/9/2024) Siang.

Ke 12 oknum Kades dan 1 kadus di laporkan tim kuasa hukum calon Bupati Radityo Egi Pratama dan M Syaiful Anwar, karena terlibat/ikut langsung dalam kegiatan pendaftaran dan deklarasi calon Bupati Nanang Ermanto dan Antoni Imam, pada Kamis (29/8/2024) lalu.

Ketua Tim kuasa Hukum Pemenangan Egi-Syaiful, Rusman Efendi menjelaskan pihaknya mendatangi Bawaslu untuk melaporkan para kades dan kadus disertakam bukti berupa foto dan video. “Ini berkas laporan kami, sudah tertera bukti poto dan vidio para kades yang kami laporkan ini, silahkan pihak Bawaslu Lamsel memprosesnya,” kata Rusman Efendi.

Tim hukum yang diketuai Rusman Efendi SH sekretaris Eko Umaidi SH dan Adi Yana SH dan anggota berjumlah 10 orang bersama tim sukses Egi-Syaiful.

Menurut Rusman, Kepala Desa dan aparatur desa melanggar peraturan perundangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota BPD,” ujarnya.

oppo_0

Untuk itu, tim Hukum pasangan Egi-Syaiful berharap setelah laporan di terima, Bawaslu Lampung Selatan bisa langsung menindak lanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Laporan lengkap, tapi kami harap bisa langsung ditindak lanjuti,” ungkap dia.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki yang menerima rombongan dan menanggapi laporan tersebut mengaku pihaknya sudah menrima laporan dari tim Hukum pasangan Egi-Syaiful. “Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan lakukan kajian awal dulu,” ujarnya.

Menurut Wazakki, setelah lakukan kajian awal, dan jika itu memenuhi syarat materiil dan formil, maka akan proses dan ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima, langsung kami lakukan kajian awal, secara tehnis itu proses yang akan dilalui,” tutupnya.(*/Tim)

Ketua Tim Hukum Egi-Syaiful, Rusman Efendi SH bersama rekan rekannya saat sedang berbincang dengan wartawan pasca pelaporan oknum kades yang diduga tidak netral. (Poto: Istimewa)