Kamis, April 24, 2025
spot_img

Latest Posts

Polsek Palas Amankan TSK Dugaan Pencurian

 

PALAS, (Ltc):

RUD (33) pelaku tindak pidana percobaan  pencurian berhasil diamankan Jajaran Polsek Palas, pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB

Pelaku diamankan oleh warga masyarakat bersama jajaran Polsek Palas,  setelah sebelumnya  diduga akan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa Sukamukya  Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas Lampung Selatan. “Pelaku ditangkap warga bersama Jajaranya, saat akan melakukan Curat pada,  Selasa (18/1/2022) sekira pukul 04.00 wib  dirumah. Korban Riswanto (38) warga Dusun Blora Desa Sukamulya  Rt/Rw 001/004 Kecamatan Palas Lampung Selatan,” kata Kapolsek Palas Iptu Edi  Suandi,  SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP. Edwin,  SIK, SH,  Msi,  pada Rabu (19/1/2022).

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (18/1/2022)  sekira jam 04.00 WIB, dirumah korban Riswanto (38) warga Desa Sukamulya Kecamatan Palas Lamsel. Pada saat menjalankan aksinya pelaku masuk kerumah korban dengan cara mendobrak pintu bagian belakang,  namun sebelum berhasil mengambil barang milik korban,  pelaku diteriaki maling oleh para tetangga,  dan dilakukan penangkapan oleh warga saat mencoba melarikan diri,  yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Polsek Palas untuk ditindak lanjuti.

Saat pelaku bersama barang buktinya berupa Sebo (penutup muka) motif loreng,  dan Potongan kayu kancingan sudah diamankan di Polsek Palas untuk dilakukan penyidikan, sedangkan pasal yang akan disangkakan yakni pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 53 KUH Pidana (humas Polres Lamsel/red)

 

Latest Posts

Selamat dan Sukses

spot_imgspot_img

Selamat dan Sukses

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Populer Post

Space Iklan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.