Rabu, Februari 12, 2025
spot_img

Latest Posts

Polsek Kalianda Bekuk Pelaku Pencurian HP

KALIANDA, (Ltc):

Syopiansyah (25) Warga Desa Canti Kecamatan Rajabasa berprofesi sebagai buruh diamankan Polsek Kalianda lantaran nekat mencuri handphone karena kesal diberhentikan dari tempat kerja, yakni di mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi mengatakan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan Syopiansyah terjadi pada Kamis (19/9/2024), sekitar pukul 03.00 WIB. “TKP di mess PT Bumi Lampung Persada di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/10/2024).

Iptu Sulyadi menceritakan, waktu itu, seseorang tak dikenal berhasil masuk kedalam mess PT Bumi Lampung Persada lalu mengambil barang berharga milik salah seorang karyawan  Wawan (34). “Pelaku berhasil membawa 1 handphone merek Infinix warna hitam, 2 tas berisikan baju, dompet berisikan STNK motor Honda Beat, 1 kartu ATM Bank BRI, 1 kartu BPJS, 1 Sim A dan Sim C, serta uang tunai sebesar Rp1 juta,” ungkap Kapolsek.

Setelah menyadari telah menjadi korban curat, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda agar ditindaklanjuti oleh kepolisian. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” cetus Kapolsek.

Paska menerima laporan korban, polisi anggota Polsek Kalianda menggelar penyelidikan untuk memburu pelaku. Akhirnya, polisi mengendus keberadaan terduga pelaku.

Tepatnya, pada Rabu (9/10/20024) kemarin, sekira jam 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan Penangkapan terhadap pelaku  S.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Canti, Kecamatan Rajabasa,” urai Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan pernah bekerja di PT Bumi Lampung Persada lalu diberhentikan oleh perusahaan.

“Motif tersangka melakukan curat karena kecewa diberhentikan dari perusahaan dan ditolak saat meminta uang kepada mandor,” tegas Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti kejahatan yakni 1 unit handphone merek Infinix warna hitam milik korban. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.(*/*/Red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Populer Post

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.