Rabu, Februari 12, 2025
spot_img

Latest Posts

Polsek Cibeber Polres Cilegon Banten Amankan 3 Pelaku Pengeroyokan & 3 Pelaku Pencurian

CILEGON BANTEN, (Ltc):

Tiga pelaku pengeroyokan dan tiga pelaku Pencurian yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten di kediamannya masing-masing  pada hari Sabtu 15 Juli 2023 sekitar jam 15.00 WIB.

Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten AKP Atep Mulyana mewakili Kapolres Cilegon Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Cilegon telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku pengeroyokan dan 3 (tiga) pelaku pencurian yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 jam 03.00 Wib di jalan lingkar selatan (JLS). “Kejadian itu sempat viral yang mengakibatkan 2 (dua) orang luka-luka  dikabarkan akibat di keroyok oleh gerombolan geng motor,” ungkapnya.

IPTU Atep Mulyana menerangkan bahwa kronologis kejadian berawalnya pada Kamis tanggal 06 Juli 2023 korban mendapatkan pesan whatsapp dari saudara HA. “mau ikut enggak, mau main”, korban menjawab “iya” lalu saudara HA membalas lagi nanti jam 23.45 WIB kamu datang kesini”. Lalu sekira pukul 23. 45 WIB dan korban berangkat dari rumah di lingkungan Penuan Kubangsari Ciwandan Cilegon dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sebelum menuju rumah Saudara DA korban menjemput Saudara HA di Kubang Welut,” terang Iptu Atep.

Lanjut Iptu Atep Mulyana, sesudah menjemput saudara HA korban membonceng saudara HA menggunakan sepeda motor menuju rumah DA, sesampai di rumah DA sudah ada DS, AR, TM, dan ZN yang sudah terlebih dahulu datang kerumah DA. “Kemudian korban pun bersama teman-teman yang di rumah DA mengobrol sambil menunggu jam 03.00 WIB, saat itu AM live instragam dengan nama akun “02Oficial” bertujuan memberitahu lawan musuh bahwa mereka telah siap,” lanjutnya.

“Sekitar pukul 03.15 WIB korban bersama teman yang di rumah DA keluar menuju  perumahan PEMDA namun lawan musuh tidak ada di sana, kemudian korban bersama teman-teman keluar putar balik ke arah lingkar tepatnya dijalan perempatan Ciberko saat itu melihat lawan musuh sudah berada dibawah dan seketika lawan musuh karena melihat korban bersama teman-teman sehingga mereka langsung menyerang. Setelah itu korban loncat dari motor dan meninggalkan kendaraan yang korban bawa ke arah Waringin Kurung. Sekira 05.00 WIB korban kembali ke lokasi tepatnya saat korban diserang, dan korban melihat kendaran sepeda motor honda beatnya sudah dengan keadaan rusak dan tidak terdapat kunci kendaraannya,” terang Atep.

“melihat kejadian tersebut korban pun balik kerumah DA untuk mencari AM, namun pada saat mencari korban mendengar AM diamankan warga dikarenakan tidak bisa jalan dan korban pun menuju ke sana dan melihat AM dalam keadaan luka–luka. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor Cibeber.

Atas adanya laporan tersebutlah unit Reskrim Polsek Cibeber melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi serta para saksi, dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pengeroyokan antara lain IHJ Laki-laki (16) warga Citangkil kota Cilegon. MZH laki – laki (17) warga Citangkil kota Cilegon dan MFS  Laki-laki, (16 ) warga Citangkil Kota Cilegon.

“Peran Masing-masing pelaku dalam kejadian ini adalah IHJ merusak motor Honda Vario warna hitam pakai stik golf, pelaku MZH merusak motor vario hitam pakai corbek (senjata tajam berbentuk sabit panjang kurang lebih 1 meter) sedangkan MFS merusak motor Honda Beat warna hitam silver pakai celurit (senjata tajam berbentuk celurit panjang kurang lebih 80cm),” tambahnya.

Kapolsek Cibeber Iptu Atep Mulyana

Untuk Identitas para korban AM (17) Taman baru Ctangkil Cilegon dan MR (15) warga Kubangsari Ciwandan Cilegon

Petugas juga telah mengamankan Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain : 1 buah STNK R2 Merk Honda Vario Nopol A-5251-WT, warna hitam, tahun 2016, 4 buah Handphone, 2 stik golf, 2 unit motor Honda Vario warna hitam Nopol A 5251 WT dan Honda Vario warna putih Nopol A 2836 TD (kendaraan pelaku), 1 bilah gergaji dan  1 satu lembar kwitansi pembayaran atas nama Agus dari RSUD Cilegon.

“Sedangkan untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban MR adalah MH (16), AN alias aang (16) dan Gulson yang kini masih dalam pencarian (DPO), kendaraan tersebut di curi oleh ke 3 (tiga) pelaku pada saat setelah terjadi tawuran antar kelompok dan melihat ada 1 Unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam No.Pol A 5251 WT ketiga pelaku langsung mengambil tanpa ijin pemiliknya,” kata Kapolsek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya 3 pelaku dapat disangkakan telah melanggar Pasal 170 (1) barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Dan untuk 3 (tiga) pelaku pencurian di kenakan Pasal 363 KHUPidana ayat 1 ke 4e. Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.” pungkas IPTU Atep Mulyana Kapolsek Cibeber Polres Cilegon Polda Banten.(rilis Polsek/*/red)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Populer Post

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.