KALIANDA, (Ltc):
Polres Lampung Selatan memusnahkan Barang Bukti hasil operasi kepolisian selama bulan Ramadhan yang berlangsung di Lapangan Korpri Pemda Lampung Selatan setelah gelar pasukan Operasri Ketupat 2024. Pada Rabu, (03/4/2024) pukul 09.00 WIB.
AKBP Yusriandi Yusrin saat Konferensi Persnya yang didampingi Pihak Forkopimda Lampung Selatan menjelaskan ratusan botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil razia Operasi Cempaka Krakatau 2024, dalam pemberantasan penyakit masyarakat selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. “Selama bulan puasa ini kita telah melaksanakan Operasi Cempaka yang berkaitan dengan premanisme, miras, petasan dan lain sebagainya,” kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Sebanyak 489 botol minuman keras (miras) dan 101 liter miras jenis tuak berhasil dimusnahkan dengan menggunakan alat berat.
Menurut Kapolres selain mengamankan barang bukti miras, ada beberapa kasus pidana yang sudah diungkapkan, seperti pidana sajam, perjudian, dan curat. Dengan pengungkapan perkara sebanyak 13 perkara. “Dengan jumlah tersangka 17 orang, pembinaan 41 orang. Kita juga berhasil menyita tindakan miras sebanyak 489 botol berbagai merk, 101 liter miras jenis tuak dan 238 kendaraan yang berhasil kami amankan dari balapan liar,” pungkasnya.(Humas Polres/*/red)