Kamis, April 24, 2025
spot_img

Latest Posts

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Kampanyekan WHO

Poto: Humas Depag Lamsel

KALIANDA, (Ltc):

Kepala Kantor Kementerian Agama Kebupaten Lampung Selatan bersama jajarnya melakukan kompanye Wajib Halal Oktober (WHO) yang berlangsung pasar Impres Kalianda Lampung Selatan pada Kamis (4/4/2024). Kegiatan Kampanye WHO tersebut serentak dilaksanakan se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan Ashari didampingi Ketua Satgas WHO Kementerian agama Lamsel Abdul Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkampanyekan prihal Wajib Halal Oktober (WHO) di 7 titik pasar tradisional Lampung Selatan yang bertujuan agar pedagang makanan, minuman, industri kecil menengah, UMKM di Lamsel dapat membuat/memiliki sertifikat halal dari Kementerian agama Lamsel secara gratis sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 mendatang. “Bila pedagang makanan, minuman UMKM, yang hingga tanggal 17 Oktober itu belum juga mendaftarkan ke kementerian agama maka ada konsekwensi sosialnya yakni makanan yang diperjual belikan dianggap haram. Atau masih dipertanyakan kehalalannya. Untuk mengantisipasi hal itu diharapkan masyarakat/pegagang yang memiliki bidang usaha makanan dan lain sebagainya agar segera mendaftarkan usahanya ke KUA KUA yang merupakan perpanjangan kaki kementerian agama agar memiliki merk ‘halal’ dari Kantor Kementerian agama Lamsel, karena bila lewat dari tgl 17 Oktober 2024 itu pegagang yang belum daftar akan dikenakan biaya yang tidak sedikit,” jelas Ashari.

Poto: humas Depag Lamsel

Menurut Ashari Kegiatan yang dilaksanakan itu melibatkan seluruh komponen yang ada di Kementerian agama termasuk MUI, Ormas Islam, kepala KUA di 17 Kecamatan. “Ini serentak se-Indonesia mensosialisasikan, tentang bagaimana pedagang makanan dan minuman, UMKM yang belum memiliki sertipikat halal di wajibkan untuk memiliki sertifikat halal dengan cara pembuatan gratis saat ini, daftar ke Kementerian agama cukup mengisi formulir yang disediakan oleh petugas, membawa KTP, IMB dari Perizinan Kabupaten Lamsel. Bila itu akan segera diproses oleh petugas yang ada di Kantor Kementerian Lampung Selatan,” terangnya.

Lebih jauh Ashari menjelaskan bahwa Kementrian agama Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan Kampanye/sosialisasi WHO tersebut  di  tujuh titik dan secara tehnis diantaranya Kecamatan Kalianda dan kec Rajabasa. Kecamatan Penengahan, Bakauhuni. Kecamatan Palas dan Seragi, kecamatan Sidomulyo dan Kecamatan  Candipuro, Kecamatan Ketibung, kececamatan Tanjung Bintang dan Merbau Mataram. “Semua itu bertujuan untuk memberikan rasa aman nyaman bagi pembeli/konsumen yang akan mengkonsumsi makanan apapun,” tambahnya.

Sementara, Ketua satgas Wajib Halal Oktober (WHO) Kabupaten Lampung selatan Abdul Haris secara terpisah mengatakan bahwa ada tiga hal yang di sampaikan saat sosialisasi di pasar impres kecamatan Kalianda pada Kamis (4/4/2024), diantaranya  3 hal yang di sampaikan yakni: terkait sertifikat halal makanan dan minuman.  Bahan pembantu seperti bumbu bumbu. Dan terakhir Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) dan Rumah Penyembelihan Unggas (RPU).(*/Red)

Latest Posts

Selamat dan Sukses

spot_imgspot_img

Selamat dan Sukses

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Populer Post

Space Iklan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.