PENENGAHAN, (Ltc):
Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Lampung Selatan menangkap JEP (24) pelaku pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Honda Beat di jalan lintas Sumatra. Pada Senin (17/10/2022).
Kejadian penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian kendaraan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street di pinggir jalan jalur dua depan pasar buah Pasar Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dengan pelapor RY (23) warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel yang sedang melaksanakan patroli bersama anggotanya di jalan lintas Sumatra menerima laporan bahwa pelaku pencurian kabur membawa kendaraan curiannya dari Bakauheni menuju arah kota Kalianda.
“ditengah perjalanan saat patroli kami melihat kendaraan yang dibawa oleh pelaku, merasa curiga dengan kehadiran kendaraan patroli pelaku langsung menambah kecepatan kendaraannya,” ungkap Iptu Gobel
Pada saat akan kabur dari kejaran petugas pelaku akhirnya terjatuh, sehinga pelaku dan barang bukti kendaraan berhasil diamankan oleh anggota polisi lalu pelaku selanjutnya di bawa ke puskesmas terdekat. “dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencurian kendaraan Honda Beat Street warna silver hitam bersama dua rekannya yaitu D dan J yang kini kami tetapkan DPO,” lanjutnya.
Selain menangkap tersangka Polisi juga mengamankan Barang bukti dari pelaku yakni 1 (satu) sepeda motor roda dua jenis Honda Type H1B02N41L0 A/T (Beat Street) warna silver hitam, Tahun 2020, 110 cc. No.Pol.: BE 5831 DB, No.Ka. MH1JM821XLK079516, No.Sin.: JM82E1079653.(Humas Polres Lamsel/*/red).