KALIANDA, (Ltc):
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada Selasa (18/02/2025).
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M. di dampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H. Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H. dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A. di hadiri juga oleh pihak dari Forkopimda Lamsel, Kepala Satuan Kerja, Eksekutif Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menjelaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan. “Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir Masa Jabatan Kepala Daerah. Selanjutnya usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut,” ujar Erma.
Dengan usulan tersebut, DPRD memastikan bahwa transisi Pemerintahan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan. Dalam sidang Paripurna DPRD kabupaten Lampung Selatan itu juga di hadiri anggota DPRD dari berbagai Fraksi. Dan itu berjalan baik dan lancar sesuai harapan bersama.(*/Red)
