KALIANDA, (Ltc):
Diduga memiliki dan menyimpan Narkoba MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, pada Senin (17/1/2022).
Selain menangkap pelaku, pelaku petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Ipda M. Imam Farid S juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Lamsel AKP Abadi SE. MH mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, SIK, SH, MSi, pada Rabu (19/1/2022) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan MY (44) warga Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda Lamsel, yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki oleh pelaku yakni berupa 52 (lima puluh dua) klip yang berisikan Narkoba jenis Sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong) , 1 (satu) buah pirek kaca yang berisikan sabu, 4 (empat) buah sedotan, 3 (tiga) buah korek api, 6 (enam) buah kantong plastik klip kosong, dan 2 (dua) buah Handphone ditemukan dikamar pelaku saat dilakukan penggeledahan dirumahnya. “Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan BB berupa Narkoba Jenis Sabu yang dimiliki oleh pelaku. dirumahnya,” kata Abadi.
Saat dilkukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang, oleh karena itu pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus Ini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku bersama barang buktinya kini sudah diamankan di Polres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (humas polres/*/red)