
KALIANDA, (Ltc):
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, mendeportasi MZ (37), warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
MZ yang berdomisili di Negeri Sembilan Malaysia itu sebelumnya tinggal di Lampung Timur. Ia kemudian terlibat kasus perjudian dan sempat mendekam di Rutan Sukadana Lamtim.
Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno menerangkan, pihaknya melakukan deportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 huruf (f) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. “WN Malaysia dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rute Bandar Lampung-Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air kode penerbangan JT 123 pada pukul 16.00 WIB,” ungkap Haryo kepada media Lampungpro.co pada Jum’at (16/06/23).
Haryo menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan keimigrasian bagi warga negara asing yang melanggar ketentuan di Republik Indonesia, kasusnya di Lampung Selatan dan Lampung Timur yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.
“di Rutan Sukadana yang bersangkutan telah dinyatakan bebas murni pada tanggal 29 Mei 2023 lalu,” pungkasnya.(rilis Imigrasi/*/red)






