KALIANDA, (Ltc)
Polres Lampung Selatan akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi, pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di desa Kunjir Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan lalu.
Penetapan kepada dua tersangka itu yakni D.A.R (16) pelaku pembacokan terhadap korban M Baihaki menggunakan Clurit dan AAP (20) pembawa senjata tajam jenis Clurit pada saat terjadi penganiayaan.
Diketahui keduanya tercatat sebagai warga desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya Tim penyidik Sat Reskrim Polres Lamsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang lainya yakni, KA, TAG, M.I, D.A, R.A, J.P, D.E, dan H.A.S . Selain itu Polres Lamsel juga berhasil mengamankan 3 buah Clurit dan 1 pedang Samurai
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin yang didampingi oleh Kasat Reskrim polres Lamsel AKP Dhedi Ardhi Putra, pada Jumat (26/7/2024) saat melakukan Konferensi Pers kepada awak media mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/7/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Kelompok pemuda asal desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni yang menamakan dirinya Warbel menghubungi pemuda desa Canti melalui Medsos IG dengan akun Warbel untuk melakukan Tawuran diperbatasan desa. Namun setelah ditunggu-tunggu para pemuda Canti tidak memberikan respon.” ungkapnya.
Merasa tidak ada tanggapan, dari pihak pemuda desa Canti kemudian dengan menggunakan 10 (sepuluh) sepeda motor, kelompok pemuda dari desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni tersebut langsung menuju desa berikutnya yakni Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa.
Lalu tiga kawanan pemuda desa Totoharjo yakni DV, RAP dan KA saat melintas bertemu dengan beberapa pemuda desa Kunjir yang akan menghadang. Salah satu dari kawanan pemuda desa Totoharjo yakni DV membacok salah satu pemuda desa Kunjir.
Selanjutnya ketiganya melarikan diri, naas AP terjatuh saat dikejar warga dan pemuda desa Kunjir, selanjutnya dilakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka parah pada beberapa tubuhnya dan harus dilakukan ke RS Bob Bazar Kalianda. Sedangkan pemuda desa Kunjir yakni M Baihaki yang sebelumnya dianiaya oleh kawanan pemuda Desa Totoharjo juga menjalani perawatan di RS Bob Bazar Kalianda dengan tubuh penuh luka.
Atas kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Kalianda dan Polres Lampung Selatan.
Mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung melakukan oleh TKP dan berhasil mengindentifikasi para pelaku dan meminta keterangan kepada beberapa orang sakti.
Dari sepuluh orang yang diminta keterangan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DAR (16) dan AAP (20) sesuai perannya saat terjadinya penganiayaan, sedangkan keduanya tercatat sebagai warga desa Totoharjo Kecamatan Bakauheni .
Saat ini situasi dilokasi kejadian dalam kondisi kondusif, dan kepada kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang lebih intensif untuk mengungkap apabila ditemukan tersangka lainya.
Atas kejadian tersebut Kapolres Lampung Selatan meminta kepada para orang tua agar lebih perhatian kepada putra putrinya, khususnya saat jam malam. Larang keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang sangat penting. Sehingga nantinya keluarga kita akan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan kita semua,” pungkasnya.(*/*/Red)