
BAKAUHENI, (Ltc):
Tampa memikirkan faktor akan mengancam pengguna jalan tol, PT Hutama Karya Aspalbeton (HKA) merupakan pengelola Tol Bakauheni-Terbangi (Bakter) di duga sengaja membukakan akses jalan di area lahan Tol KM 4-5 dusun Cilamaya Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, dengan tujuan untuk mensukseskan usaha CV milik warga setempat yang membidangi pengelolaan sampah dari Kapal Roro di Pelabuhan Bakauheni.
Dari pantauan Ltc, pada Senin (19/5/2025) di TKP pagar area tol yang berada di KM 4-5 itu lama di jebol oleh pemilik usaha/pemilik CV yang membidang penyortiran sampah organik & non Organik tersebut. Bahkan terlihat jelas kini telah bangun fortal baru di area tersebut. Portal itu buka dengan tertutup melainkan terbuka, siapa saja boleh masuk di area itu. Hal ini tentunya sangat membahayakan bagi pengguna jalan tol, karena dari aturan yang ada area tol harus tertutup untuk umum. Bila hal ini di biarkan akan menjadi presiden buruk kedepannya, dan tentunya mengancam keselamatan pengguna jalan tol.
Humas PT HKA Ilham Fachrul di konfirmasi Lampungtik.com lewat pesan WA pada Senin (19/5/ 2025) pukul 14.31 WIB menyatakan perusahaan milik warga Sidoluhur Ketapang itu telah mengajukan izin ke pihaknya untuk meng-akses dalam hal pengelolaan TPS tersebut. Sedang menurutnya dalam aturan Menteri PU tidak ada yang di langgar dalam hal tersebut, karena akses yang di pakai hanya jalan saja. Sementara Lahan yang digunakan CV tersebut dalam beraktivitas bukan lahan tol, sehingga tidak ada aturan yang di langgar dalam hal itu.
Sementara di UU no 38 tahun 2024 tentang jalan, UU ini mengatur tentang jalan secara umum termasuk jalan tol. Pasal 61 menyatakan bahwa setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi dalam ruang manfaat jalan. Sedangkan pada peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2024 tentang jalan menyimpulkan bahwa pengguna lahan tol untuk usaha tidak diperbolehkan karena merupakan ruang manfaat jalan berfungsi untuk lalulintas pembangunan jalan tol termasuk dalam kepentingan umum dan diatur oleh hukum yang berlaku.

Camat Bakauheni Furqonuddin SE. MM selaku pemilik wilayah dikonfirmasi Ltc, mengaku tidak mengetahui kegiatan usaha milik oknum warga itu, namun setelah pihaknya mendapatkan informasi dari jajaranya (kades Bakau dan aparatur) pihaknya baru tahu bila ada kegiatan usaha sortir sampah plastik di wilayah kerjanya itu. “Saya udah konfirmasi ke kades Bakauheni, mereka belum dapat laporan dari pemilik usaha demikian juga dengan kadus dan ketua RT di wilayah itu, mereka rata rata belum dapat laporan jadi mereka belum tahu,” ungkap Furqon.
Furqon mengakui sudah memanggil pihak pengelola lahan yang dijadikan sortir sampah plastik dari Kapal itu, dan pihaknya telah menegaskan bahwa tidak mengizinkan aktivitas penyortiran sampah plastik dilahan tersebut bila izinnya belum di lengkapi, termasuk masalah sengketa lahan lokasi itu.
Furkon lebih jauh menjelaskan prihal persoalan izin yang ada, harus terpenuhi secara full, dalam artian bila lahan itu ingin dimanfaatkan bidang usaha apapun itu, izin tidak separuh-separuh. Musti memenuhi syarat yang berlaku prihal pendirian izin yang ada/yang ditegakkan dalam perda Kabupaten Lampung Selatan. “Demikian juga prihal yang lainnya, termasuk persoalan lokasi tanah, harus diselesaikan baru bisa beroperasi,” tegas mantan Lurah Bumi Agung Kecamatan Kalianda itu.
“Kalau prihal sudah kerjasama dengan pihak pengelola Tol Bakter, atau Gapasdap, itu sih saya tidak tahu, saya hanya menegakkan aturan sesuai yang ada diperda Lamsel, apapun usahanya harus ada izin lengkap,” jelas Furqon.
Lebih jauh, Ltc menginvestigasi prihal lahan warga yang dijadikan usaha Penyortiran sampah plastik dari Kapal Kapal roro itu, rupanya Eks Lahan tempat pembuangan sementara (TPS) di salah satu tempat tak jauh dari pemukiman warga dusun Cilamaya desa Bakauheni yang dulu sempat di protes LSM dan warga sekitar, lalu ditutup/disegel oleh dinas Pol PP Pemkab Lamsel ditahun 2021-2022 lalu. Lantaran karena tidak/belum mengantongi izin dari Pemkab Lamsel. Dan malah anehnya di tahun 2025 ini, kembali di buka untuk usaha penyortiran plastik dan beralasan karena sudah mengantongi SPPL dari BLHD Lamsel.(*/*/Red)






