
KALIANDA, (Ltc):
Dengan dalih izin lengkap, CV Andika WYN yang beralamat di dusun 11 Cilamaya desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan membidangi usaha Penyortiran Sampah Plastik dari Kapal Kapal Roro yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dianggap layak dan lazim beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan leading sektor Dinas Lingkungkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Pol PP Kabupaten Lampung Selatan. Pada hal izin SPPL dan izin lainnya terlihat baru terbit pada bulan April 2025 lalu. “Izinnya sudah ada, Sudah lengkap, sudah layak beroperasi, tidak ada persoalan, meski tidak ada izin lingkungan tidak masalah karena letak titik usaha CV Andika WYN itu jauh kok dari pemukiman, jadi tidak perlu izin lingkungan,/tanda tangan warga sekitar, kita lihat di titik usaha itu, tidak ada rumah warga/ tetangga kiri kanan,” ungkap Ade Ikhsan Kabid Pengawasan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan perizinan Terpadu Lamsel pada Senin (26/05/2025) sesuai melakukan survei di lokasi CV Andika WYN di Dusun Cilamaya desa Bakauheni Lampung Selatan.

Menurutnya, CV Andika WYN tersebut dari NIB nya sudah bermigrasi berbasis resiko, SPPL ada bahkan sidah ada kerjasama nya dengan BLH Lamsel terkait pembuatan paping blok dari plastik. Hanya sedikit kurangnya saja, pihak perusahaan musti melengkapi KBLI usaha baru yang akan di kerjakan MOU kedepannya. “Kami sudah ke TKP CV Andika WYN, disana tidak ada bau bau busuk, sampah plastik semuanya di bungkus rapih, disana juga ada kegiatan menyortir plastik oleh warga sana, mereka bayar pajak, ada setoran retribusi ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kok, jadi enggk ada masalah. Hanya mungkin akses jalannya saja yang baru secara lisan izin ke pihak Tol, secara bersurat masih proses berjalan,” terang Ade Ikhsan.
Sementara, Lukman Kabid Perundangan-undangan Dinas Pol PP Lamsel menyatakan bahwa CV Andika dari sisi penegakan hukum sudah layak dan lazim beroperasi, karena pada saat pihaknya lihat, seluruh izin sudah dikantongi, jadi tidak ada masalah. Pihaknya sudah lakukan cek kelapangan tidak ada keluhan bau busuk warga, dan kegiatan penyortiran sampah plastik itu sudah berlangsung lama dan banyak warga sudah diberdayakan.

Sementara Kades Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan Sukirno tetap bersikekeh bahwa lahan CV Andika WYN yang ada di wilayah desanya tersebut tidak mengantongi izin lingkungan, mengapa demikian karena hingga saat ini, pimpinan CV Andika WYN belum pernah mau melakukan abdate izin tersebut. “Pada saat tim dari Pemda akan kelokasi saya sudah diberitahu, tapi karena pada saat itu saya ada kesibukan, saya tidak datang ke TKP CV Andika WYN,” ujar Sukirno.
Demikian juga Kadus 11 dusun Cilamaya Tawi juga mengakui dan tidak pernah merasa tanda tangan terkait izin lingkungan CV Andika WYN tersebut. “Kan lucu sekonyong konyong ada izinnya terbit, lah kan kami ini aparat disini. Enggk tahu juga kalau CV itu pake izin lingkungan yang lama. Kalau dulu kan tempat itu (lahan CV Andika WYN red) pernah disegel secara resmi oleh Pemkab karena di protes warga karena bau sampah yang bertumpuk tumpuk terbiarkan begitu saja. Ya…kalau saat ini udah rapih terlihat, mestinya ada pemberitahuan/komunikasi bila itu izin CV sudah ada/ terbit. Mesti demikian si pemilik CV semestinya ikut aturan yang ada didesa lah. Kan kepala desa selalu pemilik/penanggung jawab wilayah. Apa bila nanti terjadi hal hal yang tidak di inginkan misalnya, pastinya kades yang akan di panggil oleh pihak berwajib,” ungkapnya.
Disisi lain prihal akses jalan yang di gunakan oleh mobilisasi sampah milik CV Andika WYN selama ini merupakan lahan Toll Terbanggi-bakauheni (Bakter), Km 4-5, ini ternyata belum mendapatkan izin dari pihak toll. Dan hasil konfirmasi media ini ke pihak pengelola toll, ada rencana menutup akses tersebut, lantaran karena belum ada bersurat yang sampai ke manajemen PT HKA, selain itu juga akses yang digunakan ini bisa membahayakan pengguna toll di area tersebut. Bisa saja ada orang orang tadinya tidak berniat jahat, tapi karena di lihat ada peluang mudah, akhirnya orang berbuat melalui akses tersebut dan dan dengan adanya hal itu, secara otomatis akan mengganggu Kamtib pengguna jalan toll.
Hingga berita ini diturunkan pihak toll Bakter yang menyatakan akan menurunkan Polisi Keamanan Jalan tol dari Polda Lampung untuk menutup akses jalan itu, terpantau belum terealisasi hingga saat ini, sementara akses jalan tersebut masih terlihat menganga seolah olah tidak ada bahaya yang mengancam. (***)







