KALIANDA, (Ltc):
Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Sebelumnya masa pemberlakukan Paspor Selama 5 tahun. Penerapan perpanjangan paspor menjadi 10 tahun diberlakukan sejak, Rabu (12/10/22) kemarin.
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara pada Jum’at (14/10/2022) menerangkan, perpanjangan masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. “Untuk yang sudah warga Negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah, bisa diterbitkan masa berlaku paspor 10 tahun, sedangkan yang masih berusia dibawah 17 tahun tetap diberlakukan masa 5 tahun,” jelasnya.
Bima mengatakan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon, akan tetap dikenakan biaya yang sama 350 ribu rupiah. “Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.
Bima menjelaskan untuk anak-anak kewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. “Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor masa berlaku selama 2 tahun,” ujarnya
“Anak berkewarganegaraan usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usianya 21 tahun, ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraan,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
Dia menambahkan bahwa untuk Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.(*/red)
Leave feedback about this