Keterangan Gambar: Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima (4 kekiri) sedang berdialog dengan Kepala Desa dan aparat Tejang Pulau Sebesi sedang berdialog di ruang Rapat Balaidesa setempat (istimewa)
RAJABASA (Ltc):
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan akan menyelenggarakan program Paspor Masuk Desa di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Program paspor masuk desa itu akan digelar 3 Agustus 2022 mendatang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono, yang diwakili Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara menerangkan, program Paspor Masuk Desa tersebut merupakan program Kemenkumham dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Dharma Kharya Dhika ke-77, 19 Agustus 2022 mendatang. “Kami ingin mempermudah warga Desa Tejang di Pulau Sebesi untuk membuat paspor,” kata Bima, Selasa, (26/07/22), di Pulau Sebesi.
Menurut Bima, dengan adanya program Paspor Masuk Desa kali ini, warga Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Lamsel tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda untuk membuat paspor, cukup datang ke balai desa setempat. “Jadi jika ada warga yang mau berwisata, umroh, haji atau bekerja keluar negeri, kita permudah. Persyaratannya Syarat KTP, KK, Ijazah/akta lahir/buku nikah,” terangnya.
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau biaya pembuatan paspor bagi warga yang akan membuat paspor dikenakan biaya sebesar 350 ribu rupiah. “Setelah paspor jadi. Kami juga akan antar langsung ke warga,” ujar dia.
Kepala Desa Tejang Sarmani mengatakan, di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa sendiri ada sebanyak 818 kepala keluarga (KK) dan 2.947 warga di desa tersebut. “Kami sangat berterimakasih karena sangat terbantulah masyarakat disini. Pada suatu saat warga kami yang mau umroh bisa terbantu dengan adanya program ini. Kami berterimakasih adanya kunjungan dari Imigrasi ke Desa kami,” kata Sarmani.
RAJABASA (Ltc):
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Lampung Selatan akan menyelenggarakan program Paspor Masuk Desa di Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.
Program paspor masuk desa itu akan digelar 3 Agustus 2022 mendatang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Sargiyono, yang diwakili Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Yulianto Bima Negara menerangkan, program Paspor Masuk Desa tersebut merupakan program Kemenkumham dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Dharma Kharya Dhika ke-77, 19 Agustus 2022 mendatang. “Kami ingin mempermudah warga Desa Tejang di Pulau Sebesi untuk membuat paspor,” kata Bima, Selasa, (26/07/22), di Pulau Sebesi.
Menurut Bima, dengan adanya program Paspor Masuk Desa kali ini, warga Pulau Sebesi Kecamatan Rajabasa Lamsel tak perlu repot-repot datang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda untuk membuat paspor, cukup datang ke balai desa setempat. “Jadi jika ada warga yang mau berwisata, umroh, haji atau bekerja keluar negeri, kita permudah. Persyaratannya Syarat KTP, KK, Ijazah/akta lahir/buku nikah,” terangnya.
Sementara untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau biaya pembuatan paspor bagi warga yang akan membuat paspor dikenakan biaya sebesar 350 ribu rupiah. “Setelah paspor jadi. Kami juga akan antar langsung ke warga,” ujar dia.
Kepala Desa Tejang Sarmani mengatakan, di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa sendiri ada sebanyak 818 kepala keluarga (KK) dan 2.947 warga di desa tersebut. “Kami sangat berterimakasih karena sangat terbantulah masyarakat disini. Pada suatu saat warga kami yang mau umroh bisa terbantu dengan adanya program ini. Kami berterimakasih adanya kunjungan dari Imigrasi ke Desa kami,” kata Sarmani.(*/red)