Kamis, Mei 21, 2026
spot_img

Latest Posts

Kasus Kakek 74 Tahun di Tahan, Wakil Ketua 1 DPRD Lamsel Merik Havit: Pak Sudin Komisi III DPR-RI siap bantu

KALIANDA, (Ltc):
Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Merik Hafid SH MH ikut prihatin atas proses hukum yang kini sedang di jalani oleh Mbah Mujiran (74) dan keponakannya, warga desa Wonosari Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan. “Saya bersama pak Sudin Anggota komisi 3 DPR-RI sudah mencoba memediasi antara Mbah Mujiran dan pihak PTPN, agar perkara ini di restorative justice (RJ) kan karena hal kemanusiaan, namun rupanya pihak PTPN belum ada niat baik untuk menempuh hal itu. Ya…bila demikian agaknya tak lama lagi pihak PTPN bakal di panggil oleh Komisi III DPR-RI di Jakarta,” ungkap Merik Hafid di temui di ruang kerjanya pada Rabu (20/5/2026).

Bahkan dalam perkara hukum yang sedang dihadapi mbah Mujiran ini menyulut aksi anggota Komisi 3 DPR RI Sudin disebut siap mengganti segala kerugian yang timbul bagi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN). “Yang penting mbah Mujiran dan Keponakannya bisa bebas,” kata Merik.

Pesan dari Sudin tersebut, disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Merik Havid paska mengunjungi mbah Mujiran di Lapas Kelas IIA Kalianda.

“Menindaklanjuti masalah mbah Mujiran, Alhamdulillah hari Sabtu (16/5) kemarin saya ke Lapas memberikan tali asih dari anggota Komisi 3 DPR RI yaitu pak Sudin berbentuk uang, Mbah Mujiran juga langsung VC dengan beliau,” cerita Merik.

“Kasian Mbah Mujiran usianya 74 tahun jangan sampai meninggal didalam Lapas, karena hadirnya PTPN yakni BUMN yang seharusnya mensejahterakan masyarakat jangan taklik buta kenapa sih mbah Mujiran mencuri,” kritik Merik.

Merik mambahkan penegakan hukum harus terus berjalan namun ada kalanya tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan seperti halnya perkara Mbah Mujiran bisa diselesaikan secara damai.

“Sangat layak, kenapa tidak layak. Walaupun mbah Mujiran ini dipaksa mengakui mengambil sepuluh karung, namun dia tetap kekeuh hanya mengakui dua karung,” cetusnya.

Merik berharap, Sudin mau menghubungi Komisaris PTPN untuk membahas jalan damai perkara Mbah Mujiran dan bisa terwujud dalam waktu dekat.

Di lain sisi, seluruh elemen masyarakat termasuk media harus mengawal jalannya persidangan perkara Mbah Mujiran lantaran dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi mendesak semata.

Kasihan mbah Mujiran ini usianya 74 tahun, dia mengambil karet bukan memperkaya diri bukan untuk membangun rumah tapi cucunya sakit butuh susu, dan terpksa dia lakukan itu,” pungkas Merik.(*)

 

Latest Posts

Selamat dan Sukses

spot_imgspot_img

Selamat dan Sukses

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Populer Post

Space Iklan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.