
KALIANDA, (Ltc):
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD.
Raperda tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada aspek fisik semata, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan.
Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU tersebut dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat di lingkungan perumahan. “Raperda PSU ini hadir sebagai instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, pada Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total 50 anggota dewan.
Wabup Syaiful mengungkapkan bahwa persoalan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Ia menyebut masih banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan dan belum dikelola secara optimal.
Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat hidup, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.
Untuk itu, mekanisme dalam Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban penyerahan PSU. “Kami menegaskan, ketentuan ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan perumahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi kebijakan tersebut. “Ini adalah langkah menuju transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.
Sementara, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan. “Penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Erma.
Raperda PSU ini merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.
DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di daerah itu. (lmhr-Kmf/*/red)






