KALIANDA, (Ltc):
Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan siap membahas Ranperda yang telah di sampaikan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam Sidang paripurna dalam rangka penyampaian ranperda tentang APBD Kabupaten Lamsel tahun anggaran 2023 secara virtual yang di gelar pada Kamis (6/10/2022).
Sidang Paripurna DPRD Lamsel yang di hadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD itu berlangsung diruang sidang DPRD, ada beberapa anggota DPRD mengikutinya secara virtual. Sedangkan Bupati dan Forkopimda mengikuti paripurna di aula Rajabasa.
Sidang Paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Agus Sartono, A.Md yang didampingi oleh Wakil Ketua 2 dan 3 DPRD Lamsel serta di hadiri oleh Sekretaris DPRD Thomas Amirico, S.STP, M.H dan jajaran di lingkup sekretariat DPRD Lampung Selatan.
Dalam sambutan pembukaan sidang, wakil ketua 1 DPRD mengatakan, bahwa pelaksanaan paripurna tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan permendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman teknis pengelolaan APBD TA 2023. “Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan Bersama yang secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” jelas Agus Sartono.
Adapun pelaksanaan paripurna ini juga sudah sesuai dengan keputusan rapat badan musyawarah DPRD pada tanggal 05 Oktober 2022 lalu.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, dalam bacaan nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 menyampaikan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagai berikut,
Pertama, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, ketiga, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS. Keempat, dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kelima, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. dan keenam, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.
Selain tersebut diatas, Nanang Ermanto juga menyampaikan rancangan APBD tahun anggaran 2023 telah menerapkan secara penuh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta telah menerapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah beserta pemutakhirannya, serta berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Delapan fraksi DPRD lampung selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan ranperda APBD TA 2023 yang disampaikan Bupati menyatakan siap membahas lebih detail dan dipertajam oleh komisi-komisi dan badan anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan. (Humas DPRD/*/red)
Leave feedback about this